• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, April 1, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Berkas Tersangka termasuk Eks Kadinkes Kasus Korupsi Puskesmas Bungku Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Berkas Tersangka termasuk Eks Kadinkes Kasus Korupsi Puskesmas Bungku Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

3 Januari 2023
in HUKUM & KRIMINAL

Jambi – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Batang Hari akhirnya melimpahkan berkas perkara dua tersangka perkara tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Bungku ke Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Jambi.

“Kedua orang tersangka tersebut adalah ZF dan RH yang diduga melakukan tindak pidana bersama sama dengan lima orang terdakwa lainnya yang sudah lebih dahulu sidang di Pengadilan Tipikor Jambi,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany, Selasa, 3 Januari 2023.

Berita Lainnya

Ngeri, Barang-barang Mewah Ditemukan di Rumah Rafael Alun Trisambodo

Mahfud Akan Ngomong Keras-keras ke DPR soal Rp349 Triliun Ungkapan PPATK

Banyak Pejabat Desa Diberhentikan Tanpa Prosedur oleh Kades

Dalam berkas perkara itu kedua tersangka didakwa sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Sedangkan dalam dakwaan subsider kedua tersangka dijerat dengan pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Tersangka ZH dan RH telah dilimpahkan oleh JPU Kejari Batang Hari untuk segera disidangkan dengan lima terdakwa sebelumnya di kasus korupsi Puskesmas Bungku,” kata Lexy.

Dalam perkara ini, tersangka selaku Pokja memenangkan tender untuk PT Mulia Permai Laksono dengan nilai kontrak sebesar Rp 7,2 miliar untuk pembangunan gedung Puskesmas Bungku.

Panitia Pokja juga menerima suap sebesar Rp 70 juta dari PT Mulia Permai Laksono dari proyek pembangunan gedung Puskesmas Bungku ini.

Berkat lobi PT Mulia Permai Laksono (MPL) ini memenangkan tender yang seharusnya belum layak untuk dimenangkan dan akibat korupsi massal yang dilakukan ini, nilai kerugian pembangunan gedung Puskesmas Bungku mencapai Rp 6,3 miliar.

ShareTweetSend
Previous Post

Anugerah Kebudayaan PWI Pusat Beri Apresiasi Bupati/Wali Kota Inovatif

Next Post

Mengapa 23 Kios Pasar Ampera Kualatungkal Hangus dengan Cepat

Related Posts

Ngeri, Barang-barang Mewah Ditemukan di Rumah Rafael Alun Trisambodo

Ngeri, Barang-barang Mewah Ditemukan di Rumah Rafael Alun Trisambodo

30 Maret 2023
Mahfud Sebut Kasus Ravio Pembelajaran Bagi Polisi

Mahfud Akan Ngomong Keras-keras ke DPR soal Rp349 Triliun Ungkapan PPATK

25 Maret 2023
Ombudsman Terima Laporan Dari Bidan PTT Tanjabtim

Banyak Pejabat Desa Diberhentikan Tanpa Prosedur oleh Kades

21 Maret 2023
Kemenperin Usul Volume DMO Batu Bara Naik

629 Truk Batu Bara Ditindak Polda Jambi

15 Maret 2023
Gegara Tim Anggaran Daerah dan Banggar DPRD Provinsi Jambi, Dispora Harus ke Kemenpora

Kadispora Provinsi Jambi Diperiksa Polisi soal Uang Makan Atlet

14 Maret 2023
Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Pungli Mahasiswa Baru, Kerugian Negara Fantastis

Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Pungli Mahasiswa Baru, Kerugian Negara Fantastis

13 Maret 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In