• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Januari 10, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ssst! Dalam Minggu Ini Seluruh Pejabat Pemprov Jambi Kena Otak Atik?

Instruksi Gubernur Menggelegar gegara Mobnas Wanita Bugil, Seluruh Pejabat Pemprov Jambi Harus Patuh!

5 Februari 2023
in HEADLINE

Jambi – Gubernur Jambi Al Haris mengeluarkan Instruksi terkait penggunaan kendaraan dinas milik pemerintah daerah.

Instruksi nomor: I/INGUB/SETDA/.HKM-3/2023 ditandatangani Al Haris pada 6 Februari 2023 itu dalam rangka menertibkan penggunaan kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Jambi serta untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan dinas.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Kepala OPD hanya boleh memegang satu kendaraan dinas dan kendaraan dinas dilarang digunakan oleh keluarga dan anak serta untuk kepentingan pribadi.

I. Melakukan inventarisasi seluruh kendaraan dinas yang berada pada Pengguna Barang dan melaporkannya ke Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah.

II. Kepala Perangkat Daerah/Esselon II/setara, serta Esselon III/setara dilingkup Pemerintah Provinsi Jambi hanya boleh menggunakan atau memegang satu unit kendaraan roda empat yang berfungsi sebagai kendaraan dinas jabatan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

III. Kendaraan dinas operasional dilarang digunakan di luar jam dinas, kecuali ada surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang dan seluruh kendaraan dinas operasional yang tidak dipergunakan untuk ditempatkan di kantor.

IV. Kendaraan dinas dilarang digunakan oleh keluarga dan anak serta untuk kepentingan pribadi.

V. Masyarakat dapat melaporkan setiap penyalahgunaan kendaraan dinas kepada Gubernur Jambi melalui Inspektorat Provinsi Jambi.

VI. Melaksanakan Instruksi Gubernur ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Asal tahu saja, instruksi ini keluar usai peristiwa kecelakaan tunggal mobil dinas DPRD Provinsi Jambi yang terjadi di depan RS Siloam, Kota Jambi, Kamis malam, 2 Februari 2023.

Mobil jenis sedan merek Toyota Camry tersebut digunakan anak Kasubbag Rumah Tangga dan Aset Sekretariat DPRD Provinsi Jambi, Kadarisna. Anak Kadarisna merupakan pelajar serta disebut membawa wanita bugil di dalamnya.

Mobil tersebut adalah mobil dinas unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang sedang menunggu proses lelang. Dalam proses tersebut, mobil dibawa pulang oleh Kadarisna. **

ShareTweetSend
Previous Post

Sidak Komisi IV ke RSUD RM Lihat Langsung Progres Pembangunan Rusunawa

Next Post

Bupatinya Sibuk Nyalon Gubernur! Sedih Lihat Warga Tanjab Timur Ini: Susah Duit Bak Gubuk Reyot

Related Posts

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In