• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Januari 19, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ssst! Dalam Minggu Ini Seluruh Pejabat Pemprov Jambi Kena Otak Atik?

Instruksi Gubernur Menggelegar gegara Mobnas Wanita Bugil, Seluruh Pejabat Pemprov Jambi Harus Patuh!

5 Februari 2023
in HEADLINE

Jambi – Gubernur Jambi Al Haris mengeluarkan Instruksi terkait penggunaan kendaraan dinas milik pemerintah daerah.

Instruksi nomor: I/INGUB/SETDA/.HKM-3/2023 ditandatangani Al Haris pada 6 Februari 2023 itu dalam rangka menertibkan penggunaan kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Jambi serta untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan dinas.

Berita Lainnya

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Kepala OPD hanya boleh memegang satu kendaraan dinas dan kendaraan dinas dilarang digunakan oleh keluarga dan anak serta untuk kepentingan pribadi.

I. Melakukan inventarisasi seluruh kendaraan dinas yang berada pada Pengguna Barang dan melaporkannya ke Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah.

II. Kepala Perangkat Daerah/Esselon II/setara, serta Esselon III/setara dilingkup Pemerintah Provinsi Jambi hanya boleh menggunakan atau memegang satu unit kendaraan roda empat yang berfungsi sebagai kendaraan dinas jabatan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

III. Kendaraan dinas operasional dilarang digunakan di luar jam dinas, kecuali ada surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang dan seluruh kendaraan dinas operasional yang tidak dipergunakan untuk ditempatkan di kantor.

IV. Kendaraan dinas dilarang digunakan oleh keluarga dan anak serta untuk kepentingan pribadi.

V. Masyarakat dapat melaporkan setiap penyalahgunaan kendaraan dinas kepada Gubernur Jambi melalui Inspektorat Provinsi Jambi.

VI. Melaksanakan Instruksi Gubernur ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Asal tahu saja, instruksi ini keluar usai peristiwa kecelakaan tunggal mobil dinas DPRD Provinsi Jambi yang terjadi di depan RS Siloam, Kota Jambi, Kamis malam, 2 Februari 2023.

Mobil jenis sedan merek Toyota Camry tersebut digunakan anak Kasubbag Rumah Tangga dan Aset Sekretariat DPRD Provinsi Jambi, Kadarisna. Anak Kadarisna merupakan pelajar serta disebut membawa wanita bugil di dalamnya.

Mobil tersebut adalah mobil dinas unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang sedang menunggu proses lelang. Dalam proses tersebut, mobil dibawa pulang oleh Kadarisna. **

ShareTweetSend
Previous Post

Sidak Komisi IV ke RSUD RM Lihat Langsung Progres Pembangunan Rusunawa

Next Post

Bupatinya Sibuk Nyalon Gubernur! Sedih Lihat Warga Tanjab Timur Ini: Susah Duit Bak Gubuk Reyot

Related Posts

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

18 Januari 2026
Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

18 Januari 2026
Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

14 Januari 2026
Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In