• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 19, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jika Gugatan Dikabulkan, ARJ Akan Perbaiki Jalan dan Kesehatan Warga Rp5 Triliun

Jika Gugatan Dikabulkan, ARJ Akan Perbaiki Jalan dan Kesehatan Warga Rp5 Triliun

9 Maret 2023
in HEADLINE

Jambi – Aliansi Rakyat Jambi (ARJ) melakukan gugatan melawan hukum kepada pemerintah pusat dan provinsi terkait jalan nasional yang rusak akibat digunakan oleh angkutan batu bara yang saat ini menjadi permasalahan di Provinsi Jambi.

“Kami hari ini memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi atas perbuatan melawan hukum terhadap pemerintah dan pihak terkait yang menggunakan jalan nasional untuk aktivitas angkutan batu bara yang semuanya berdampak negatif kepada masyarakat luas di Provinsi Jambi,” kata juru bicara Aliansi Rakyat Jambi Ibnu Kholdun, kemarin, 8 Maret 2023.

Berita Lainnya

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

Surat gugatan Aliansi Rakyat Jambi secara resmi juga langsung diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jambi Ronald Salnofri Bya, SH MH dan Ketua panitera Pengadilan Negeri Jambi Sumarji SH MH untuk langsung di daftarkan ke pengadilan agar diproses hukum nantinya.

Saatnya Hukum dijadikan panglima kekuasaan dengan segala sesuatu kebijakan tetap sesuai dengan norma dan kaidah hukum, untuk itu pengadilan satu-satunya tempat pembuktian bagi penilaian sejauh mana kebijakan publik (Public Policy) yang ditetapkan oleh para pihak tergugat telah sesuai dengan amanat konstitusional

“Pengadilan sebagai satu-satunya tempat untuk melakukan pembuktian terhadap dugaan adanya Perbuatan Melawan Hukum dalam kebijakan yang dibuat oleh para pihak tergugat dalam memanfaatkan dan mengelola kekayaan negara berupa Mineral Batubara di Provinsi Jambi,” kata Ibnu Kholdun yang juga sebagai Ketua YLKI Jambi itu.

Kebijakan pemerintah ditenggarai telah merugikan rakyat Indonesia pada umunnya, khususnya masyarakat Provinsi Jambi dan sekaligus membuktikan negara ini adalah negara hukum (rechtstaat) dan bukan negara kekuasaan (machtstaat) yang menganut paham negara kesejahteraan (welfare state).

Sekaligus sebagai barometer ataupun tolak ukur untuk mengetahui sejauh mana pihak tergugat mampu mengimplementasikan bentuk campur tangan pemerintah (pihak tergugat) baik sebagai penyelenggara maupun sebagai pejabat negara dan/atau sebagai pihak yang memiliki hak dan kewenangan berbuat dan bertindak atas nama dan demi serta untuk kepentingan negara mampu mencapai tujuan negara sesuai dengan amanat konstitusional sebagaimana yang disebutkan di atas.

Aliansi Rakyat Jambi dalam kasus ini menggugat pertama Menteri ESDM RI, kedua Gubernur Provinsi Jambi, ketiga ada delapan perusahaan pemilik tambang batu bara di Jambi serta yang turut tergugat pertama Direktorat Jendral Pajak Republik Indonesia, kedua Kapolri Cq Kapolda Jambi, ketiga Ketua DPRD Provinsi Jambi.

Untuk nilai materil yang digugat oleh Aliansi Rakyat Jambi dalam perkara ini senilai Rp5 trilun yang jika dikabulkan akan dimanfaatkan untuk perbaikan jalan nasional dan upaya perbaikan kesehatan masyarakat yang terdampak dalam kerusakan jalan akibat maraknya aktivitas angkutan batu bara tersebut.

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri (PN) Jambi Yandri Roni mengatakan pihaknya akan mempelajari gugatan tersebut agar bisa di tindak lanjuti karena ini gugatan untuk keterwakilan masyarakat maka gugatannya sudah didaftarkan dalam beberapa hari akan di pelajari pimpinan untuk menunjuk majelis hakim agar segera disidangkan. (Ant)

ShareTweetSend
Previous Post

Saat Keluarkan Jenazah Korban Pertamina Plumpang, Tiba-tiba Ada Pria Sodor Surat Imbalan Rp10 Juta

Next Post

Kata Kades Gaya Rambut Anak Punk, Pemda Belum Punya Dinas Tata Kelola Rambut

Related Posts

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

13 Juni 2025
Proyek Islamic Center Rp150 Miliar, Komisi III Panggil Ulang PUPR Provinsi Jambi dan Tengok Langsung Setiap Sudut Bangunan

Proyek Islamic Center Rp150 Miliar, Komisi III Panggil Ulang PUPR Provinsi Jambi dan Tengok Langsung Setiap Sudut Bangunan

13 Juni 2025
Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In