• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Januari 25, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jika Gugatan Dikabulkan, ARJ Akan Perbaiki Jalan dan Kesehatan Warga Rp5 Triliun

Jika Gugatan Dikabulkan, ARJ Akan Perbaiki Jalan dan Kesehatan Warga Rp5 Triliun

9 Maret 2023
in HEADLINE

Jambi – Aliansi Rakyat Jambi (ARJ) melakukan gugatan melawan hukum kepada pemerintah pusat dan provinsi terkait jalan nasional yang rusak akibat digunakan oleh angkutan batu bara yang saat ini menjadi permasalahan di Provinsi Jambi.

“Kami hari ini memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi atas perbuatan melawan hukum terhadap pemerintah dan pihak terkait yang menggunakan jalan nasional untuk aktivitas angkutan batu bara yang semuanya berdampak negatif kepada masyarakat luas di Provinsi Jambi,” kata juru bicara Aliansi Rakyat Jambi Ibnu Kholdun, kemarin, 8 Maret 2023.

Berita Lainnya

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Surat gugatan Aliansi Rakyat Jambi secara resmi juga langsung diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jambi Ronald Salnofri Bya, SH MH dan Ketua panitera Pengadilan Negeri Jambi Sumarji SH MH untuk langsung di daftarkan ke pengadilan agar diproses hukum nantinya.

Saatnya Hukum dijadikan panglima kekuasaan dengan segala sesuatu kebijakan tetap sesuai dengan norma dan kaidah hukum, untuk itu pengadilan satu-satunya tempat pembuktian bagi penilaian sejauh mana kebijakan publik (Public Policy) yang ditetapkan oleh para pihak tergugat telah sesuai dengan amanat konstitusional

“Pengadilan sebagai satu-satunya tempat untuk melakukan pembuktian terhadap dugaan adanya Perbuatan Melawan Hukum dalam kebijakan yang dibuat oleh para pihak tergugat dalam memanfaatkan dan mengelola kekayaan negara berupa Mineral Batubara di Provinsi Jambi,” kata Ibnu Kholdun yang juga sebagai Ketua YLKI Jambi itu.

Kebijakan pemerintah ditenggarai telah merugikan rakyat Indonesia pada umunnya, khususnya masyarakat Provinsi Jambi dan sekaligus membuktikan negara ini adalah negara hukum (rechtstaat) dan bukan negara kekuasaan (machtstaat) yang menganut paham negara kesejahteraan (welfare state).

Sekaligus sebagai barometer ataupun tolak ukur untuk mengetahui sejauh mana pihak tergugat mampu mengimplementasikan bentuk campur tangan pemerintah (pihak tergugat) baik sebagai penyelenggara maupun sebagai pejabat negara dan/atau sebagai pihak yang memiliki hak dan kewenangan berbuat dan bertindak atas nama dan demi serta untuk kepentingan negara mampu mencapai tujuan negara sesuai dengan amanat konstitusional sebagaimana yang disebutkan di atas.

Aliansi Rakyat Jambi dalam kasus ini menggugat pertama Menteri ESDM RI, kedua Gubernur Provinsi Jambi, ketiga ada delapan perusahaan pemilik tambang batu bara di Jambi serta yang turut tergugat pertama Direktorat Jendral Pajak Republik Indonesia, kedua Kapolri Cq Kapolda Jambi, ketiga Ketua DPRD Provinsi Jambi.

Untuk nilai materil yang digugat oleh Aliansi Rakyat Jambi dalam perkara ini senilai Rp5 trilun yang jika dikabulkan akan dimanfaatkan untuk perbaikan jalan nasional dan upaya perbaikan kesehatan masyarakat yang terdampak dalam kerusakan jalan akibat maraknya aktivitas angkutan batu bara tersebut.

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri (PN) Jambi Yandri Roni mengatakan pihaknya akan mempelajari gugatan tersebut agar bisa di tindak lanjuti karena ini gugatan untuk keterwakilan masyarakat maka gugatannya sudah didaftarkan dalam beberapa hari akan di pelajari pimpinan untuk menunjuk majelis hakim agar segera disidangkan. (Ant)

ShareTweetSend
Previous Post

Saat Keluarkan Jenazah Korban Pertamina Plumpang, Tiba-tiba Ada Pria Sodor Surat Imbalan Rp10 Juta

Next Post

Kata Kades Gaya Rambut Anak Punk, Pemda Belum Punya Dinas Tata Kelola Rambut

Related Posts

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

Duet Fadhil Arief – Anwar Sadat Tak Terbendung di Pilgub Jambi?

21 Januari 2026
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

Malam Ini di Rumah Dinas, Gubernur Jambi Lantik 40 Orang Pejabat PUPR, Simak Namanya…

20 Januari 2026
Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

18 Januari 2026
Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

Pasar Ekspor Jambi Terancam Dikuasai Provinsi-provinsi Tetangga Jika Mengandalkan Pelabuhan Talang Duku

18 Januari 2026
Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

Hidup Terasa Mulia Dimulai dari Hormati Guru

16 Januari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

14 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In