• Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 21, 2023
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Gegara Tim Anggaran Daerah dan Banggar DPRD Provinsi Jambi, Dispora Harus ke Kemenpora

Kadispora Provinsi Jambi Akhmad Bastari. (Dok/Istimewa)

Kadispora Provinsi Jambi Diperiksa Polisi soal Uang Makan Atlet

14 Maret 2023
in HUKUM & KRIMINAL

Jambi – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Jambi A Bastari diperiksa penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Jambi terkait dugaan kasus korupsi uang makan atlet Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP) senilaibRp1,1 miliar.

Pemeriksaan tersebut dibenarkan Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Jambi Iptu Putu Gede Ega Purwita di Mapolresta Jambi, Selasa, 14 Maret 2023.

Berita Lainnya

629 Truk Batu Bara Ditindak Polda Jambi

Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Pungli Mahasiswa Baru, Kerugian Negara Fantastis

Segini Penjara dan Denda Nurkholis Mantan Ketua KPU serta Pengacaranya

“Benar, pemeriksaan yang bersangkutan dilakukan pada hari ini,” katanya.

Tim penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Jambi pada pekan ini akan merampungkan pemeriksaan terhadap Kadispora dan para atlet dalam kasus itu guna mengungkap kasusnya.

“Minggu ini kita rampungkan pemeriksaan Kadis dan atletnya, perkembangannya nanti akan kita sampaikan kembali,” katanya.

Sebelumnya dugaan tindak pidana korupsi ini dilaporkan oleh masyarakat ke Unit Tipikor Satreskrim Polresta Jambi dan saat ini masih dilakukan penyelidikan dimana objeknya adalah dana makan atlet PPLP Jambi sebesar Rp1,1 miliar.

Sebelumnya, Kadispora Jambi Bastari saat dikonfirmasi tidak menampik adanya proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian soal kasus ini.

“Itu anggaran 2022, tetapi tendernya pada 2021 sebelum saya masuk jadi Kepala Dinas,” katanya kepada sejumlah wartawan.

Bastari menjelaskan dana kegiatan tersebut sebelumnya sudah diperiksa di Inspektorat dan tidak ada temuan dan sekarang program kegiatan itu memang lagi diperiksa BPK dan termasuk semua dinas lainnya yang memang sedang dalam pemeriksaan. (Ant)

ShareTweetSend
Previous Post

Bekas Anggota DPR Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Bantu Al Haris yang Tumpul Kewenangan, Utang Luar Negeri Bayar Pakai Apa?

Next Post

629 Truk Batu Bara Ditindak Polda Jambi

Related Posts

Kemenperin Usul Volume DMO Batu Bara Naik

629 Truk Batu Bara Ditindak Polda Jambi

15 Maret 2023
Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Pungli Mahasiswa Baru, Kerugian Negara Fantastis

Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Pungli Mahasiswa Baru, Kerugian Negara Fantastis

13 Maret 2023
Segini Penjara dan Denda Nurkholis Mantan Ketua KPU serta Pengacaranya

Segini Penjara dan Denda Nurkholis Mantan Ketua KPU serta Pengacaranya

9 Maret 2023
Arpandi Pelaku Perkosa dan Bunuh Pelajar Dibekuk Polisi Sarolangun

Arpandi Pelaku Perkosa dan Bunuh Pelajar Dibekuk Polisi Sarolangun

8 Maret 2023
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Polisi Jambi Amankan 1,1 Kg Sabu dan 26,59 Kg Ganja

8 Maret 2023
Saat Putar Balik Ditabrak Bus Kecepatan Tinggi, Warga Muarojambi Tewas di Madiun, Warga Tanjab Timur Luka-luka

Saat Putar Balik Ditabrak Bus Kecepatan Tinggi, Warga Muarojambi Tewas di Madiun, Warga Tanjab Timur Luka-luka

4 Maret 2023
  • Redaksipost
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2023 PT AKSI INDAH PRATIWI [AKSIPOST.COM]

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Dilarang Mengcopy Artikel Tanpa Izin !!