• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 20, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kemenperin Usul Volume DMO Batu Bara Naik

629 Truk Batu Bara Ditindak Polda Jambi

15 Maret 2023
in HUKUM & KRIMINAL

Jambi – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jambi mencatat sebanyak 629 pelanggaran yang dilakukan truk angkutan batu bara di wilayah setempat selama Januari hingga Februari 2023 dan telah diberikan penindakan.

“Dua bulan terakhir ini Ditlantas Polda Jambi telah menindak sebanyak 629 pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan batu bara karena tak mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Dhafi, Rabu, 15 Maret 2023.

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

Sebanyak 629 pelanggaran tersebut meliputi melanggar jam operasional tercatat 405 pelanggaran, melanggar administrasi atau kelengkapan dokumen kendaraan ada 180 pelanggaran, dan 44 pelanggaran kelebihan tonase.

Dhafi menyampaikan bahwa institusinya telah melaporkan secara resmi kepada Gubernur Jambi dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM terkait pelanggaran yang dilakukan angkutan batu bara sebelum aktivitas mobilisasi angkutan truk batu bara dihentikan beberapa waktu lalu.

Sementara itu, pada Senin (13/3), Ditlantas Polda Jambi kembali menindak 12 unit kendaraan angkutan batu bara yang melanggar aturan jam operasional, kelebihan muatan, dan pelanggaran kelengkapan administrasi.

Dia berharap ada tindakan tegas dari kementerian terkait penanganan pelanggaran angkutan batu bara untuk merealisasikan sanksi administratif kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Sanksinya bisa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha,” katanya.

Dhafi memastikan kepolisian terus melakukan upaya penindakan terhadap truk angkutan batu bara yang melakukan pelanggaran, terutama bagi yang tidak mengikuti aturan.

Polda Jatim juga telah mengirimkan surat ke Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM untuk segera menindaklanjuti pemberian sanksi atas pelanggaran tersebut.

Penindakan yang dilakukan tersebut dipastikannya sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 30 April 2022 Tentang Penataan dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara di Provinsi Jambi serta Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor SE 1165/DISHUB-3.1./V/2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara di Provinsi Jambi. (Ant)

ShareTweetSend
Previous Post

Kadispora Provinsi Jambi Diperiksa Polisi soal Uang Makan Atlet

Next Post

Neraca Perdagangan Indonesia Surplus Diperoleh dari. .

Related Posts

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
Sekda Perintahkan Kadis Pendidikan Sikapi Serius Sepatu Rusak Hasil PPDB di SMAN TT, Gubernur dan Ketua DPRD Belum Respon, Kepsek: Cuma 12, Wajar Bae

Kasus Sepatu Rusak di SMAN Titian Teras Bakal Dibawa ke Jalur Hukum, Benarkah Rp2 Miliar?

21 September 2025
Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

19 September 2025
Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In