• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 26, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Anggota DPR RI Fraksi PKB Terbukti Terima Suap Divonis 4 Tahun Penjara

Anggota DPR RI Fraksi PKB Terbukti Terima Suap Divonis 4 Tahun Penjara

27 September 2023
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

Jambi – Terdakwa Sofyan Ali yang juga anggota DPR RI dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor terkait dalam kasus suap ‘uang ketok palu’ pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

KPK menjadikan Sofyan Ali tersangka kasus tersebut saat dirinya menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi.

Berita Lainnya

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

TERNYATA Al Haris Cuma Gertak Sambal, Tak Akan Maju Ketum KONI Jambi

Dalam sidang putusan majelis hakim Tipikor Jambi yang diketuai Budi Chandra di Pengadilan Tipikor Jambi, kemarin, Selasa (26/9/2023), bahwa terdakwa Sofyan Ali terbukti bersama empat rekannya telah menerima uang suap pengesahan RAPD Jambi sehingga hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta hak politiknya dicabut.

Hakim Pengadilan Tipikor Jambi juga menjatuhkan pidana penjara terhadap enam terdakwa suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 yakni Sofyan Ali, Sainuddin, Muntalia, Rudi Wijaya, Supriyanto dan Sopian. Dimana Sofyan Ali tercatat sebagai anggota DPR RI dapil Jambi dari Fraksi PKB.

Dalam putusan hakim para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sofyan Ali, Muntalia, Rudi Wijaya, Supriyanto dan Sopian selama empat tahun penjara” kata Ketua Majelis Hakim Budi Chandra.

Sementara terdakwa Sainuddin dijatuhi hukuman berbeda dimana vonisnya lebih berat yakni selama empat tahun tiga bulan penjara. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun baik dipilih maupun di pilih setelah terdakwa menjalani hukuman pokoknya.

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi terhadap terdakwa Sofyan Ali dan kawan-kawan lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum, yang mana penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun enam bulan penjara. (ant)

ShareTweetSend
Previous Post

Malam-malam Ketua DPRD Jambi Temui Warga Unjuk Rasa

Next Post

SKK Migas Dorong Digitalisasi dalam Assurance, Manajemen Risiko dan Investigasi

Related Posts

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

TERNYATA Al Haris Cuma Gertak Sambal, Tak Akan Maju Ketum KONI Jambi

21 Juni 2025
2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

Al Haris Punya Ambisi Ingin Jadi Ketum KONI Provinsi Jambi, Katanya Sih Daripada Bersitegang

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In