• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Anggota DPR RI Fraksi PKB Terbukti Terima Suap Divonis 4 Tahun Penjara

Anggota DPR RI Fraksi PKB Terbukti Terima Suap Divonis 4 Tahun Penjara

27 September 2023
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

Jambi – Terdakwa Sofyan Ali yang juga anggota DPR RI dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor terkait dalam kasus suap ‘uang ketok palu’ pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

KPK menjadikan Sofyan Ali tersangka kasus tersebut saat dirinya menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi.

Berita Lainnya

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Dalam sidang putusan majelis hakim Tipikor Jambi yang diketuai Budi Chandra di Pengadilan Tipikor Jambi, kemarin, Selasa (26/9/2023), bahwa terdakwa Sofyan Ali terbukti bersama empat rekannya telah menerima uang suap pengesahan RAPD Jambi sehingga hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta hak politiknya dicabut.

Hakim Pengadilan Tipikor Jambi juga menjatuhkan pidana penjara terhadap enam terdakwa suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 yakni Sofyan Ali, Sainuddin, Muntalia, Rudi Wijaya, Supriyanto dan Sopian. Dimana Sofyan Ali tercatat sebagai anggota DPR RI dapil Jambi dari Fraksi PKB.

Dalam putusan hakim para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sofyan Ali, Muntalia, Rudi Wijaya, Supriyanto dan Sopian selama empat tahun penjara” kata Ketua Majelis Hakim Budi Chandra.

Sementara terdakwa Sainuddin dijatuhi hukuman berbeda dimana vonisnya lebih berat yakni selama empat tahun tiga bulan penjara. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun baik dipilih maupun di pilih setelah terdakwa menjalani hukuman pokoknya.

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi terhadap terdakwa Sofyan Ali dan kawan-kawan lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum, yang mana penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun enam bulan penjara. (ant)

ShareTweetSend
Previous Post

Malam-malam Ketua DPRD Jambi Temui Warga Unjuk Rasa

Next Post

SKK Migas Dorong Digitalisasi dalam Assurance, Manajemen Risiko dan Investigasi

Related Posts

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

9 November 2025
Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In