• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jaksa Tanjab Barat Tuntut 4 Pengedar Narkotika Dipidana Mati dan Seumur Hidup

Jaksa Tanjab Barat Tuntut 4 Pengedar Narkotika Dipidana Mati dan Seumur Hidup

16 Oktober 2023
in HUKUM & KRIMINAL

Tungkal – Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Jabung Barat membacakan tuntutan pada sidang tindak pidana narkotika dengan 4 orang Terdakwa atas nama Zicho Yonaldo dkk, di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Senin, 16/10/2023.

Sidang yang dipimpin oleh Sangkot Lumban Tobing selaku Ketua Majelis dan Agnes Monika serta Rafli Fadilah sebagai Hakim anggota telah membuka jalannya sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Berita Lainnya

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Dalam sidang ini Jaksa yang membaca tuntutan adalah Sudarmanto dan Noviana ini menyebutkan jika para terdakwa telah terbukti membawa dan mengedarkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 30.134,343 Gram dan narkotika jenis pil ekstasi seberat 7.534,2 gram telah ikut didampingi Penasehat Hukum Terdakwa yakni Edy Syam.

Adapun tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum adalah sebagai berikut:

1.Menyatakan terdakwa M. ZICHO Als ZIKO Bin SUKIARDI dengan pidana penjara seumur hidup;
2.Menyatakan terdakwa BENI PRASETIYA PURNAMA Bin CHANIAGO dengan pidana penjara seumur hidup;
3.Menyatakan terdakwa CANDRA SUTAN MANGKUTO Bin BASIR SUTAN MANGKUTO dengan pidana mati;
4.Menyatakan terdakwa YULFRIADI YS Als IPAD Bin YOSEP AS dengan pidana mati.

“Jaksa di Tanjabbar telah membacakan tuntutan atasnama terdakwa Zicho dkk atas penyalahgunaan narkotika” jelas Lexy Fatharani Kasi Penkum Kejati Jambi.

ShareTweetSend
Previous Post

Pernyataan Jokowi di Tengah Wacana Putra Sulungnya Cawapres

Next Post

Jambi Bisa Surplus Beras, Kata Ketua DPRD Jambi Asalkan...

Related Posts

Ekonom Ingatkan Risiko BI Cetak Uang Usulan DPR  

Anggota DPRD Kerinci Kembalikan Uang Korupsi PJU Dishub ke Istri Kontraktor?

2 September 2025
Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

30 Agustus 2025
Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

28 Agustus 2025
Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Kejaksaan Agung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Kerinci

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

21 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In