• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 19, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Joko Susilo Terpidana Korupsi Perumahan PNS Sarolangun Ajukan PK

Joko Susilo Terpidana Korupsi Perumahan PNS Sarolangun Ajukan PK

11 November 2023
in HUKUM & KRIMINAL

Jambi – Terpidana kasus korupsi perumahan PNS Kabupaten Sarolangun, Jambi, Joko Susilo mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan hukum mahkamah agung juncto putusan pengadilan Tipikor Jambi yang menjeratnya.

Sidang PK dengan pemohon Joko Susilo dan termohon Kajari Sarolangun ini, digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis lalu, 9 November 2023, dengan agenda penyerahan memori Peninjauan Kembali dari Pemohon dan Termohon. Sidang ini dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Jambi, Ronald Salnofi Bya.

Berita Lainnya

Dokumen Amrizal Anggota DPRD Jambi Timbulkan Kerugian, Tapi Dihentikan Polisi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Hasil pantauan langsung, sidang PK berlangsung kurang dari 15 menit, setelah menerima memori PK dari pemohon dan termohon, sidang langsung ditutup.

“Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda penandatangan resume,” kata Ketua Majelis Hakim Sidang PK Joko Susilo, Ronald Salnofi Bya.

Ditemui usai sidang, pengacara Joko Susilo, Zul Armain Aziz, menolak memberikan tanggapan terkait alasan pengajuan PK. ” Untuk sekarang saya no komen, nanti setelah penandatangan resume baru saya akan berikan keterangan,” katanya.

PK merupakan upaya hukum luar biasa yang bisa dilakukan menyikapi upaya hukum terakhir berupa kasasi. Alasan pengajuan PK diantaranya, Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.

Alasan lain pengajuan PK, apabila dalam berbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain. Dan Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

informasi dihimpun dari berbagai sumber, kasus hukum ini diungkap dalam dua tahap, terdapat lima nama diseret menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jambi.

Tahap pertama pada 2017, kasus hukum terkait korupsi perumahan PNS Sarolangun menyeret mantan Sekda Kabupaten Sarolangun, Hasan Basri Harun dan dari pihak swasta, Ade Lesmana menjadi terdakwa. Dalam perjalanan proses hukumnya, kedua nama ini diputus bersalah.

Tahap dua penanganan kasus ini pada 2019, terdapat tiga nama yang berhasil diseret sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jambi, mereka diantaranya, mantan Bupati Sarolangun H M Madel, mantan Ketua Koperasi PNS Sarolangun, Joko Susilo dan pihak swasta Ferri Nursanti.

Namun dalam proses hukum berjalan, hanya Joko Susilo diputus bersalah pada tingkat kasasi sehingga di hukum 3 tahun penjara dan denda. Sementara H M Madel dan Ferry dinyatakan tidak bersalah dan diputus bebas.

Untuk diketahui, sejak awal dilakukan kerjasama antara koperasi PNS Sarolangun dengan pihak swasta pada 2002, dibawah kepeminpinan Bupati HM Madel hingga kasus ini mencuat telah terjadi beberapa kali pergantian bupati diantaranya Maryadi Syarif, Hasan Basri hingga Cek Endra. Selain itu, dalam berjalan, juga terjadi pergantian pengurus koperasi pegawai.

Diluar kepemimpinan Bupati HM Madel dan Kepengurusan Koperasi PNS Sarolangun Joko Susilo, terdapat seorang bupati dan pengurus koperasi PNS kepengurusan baru yang menjalankan sejumlah kebijakan dan langkah terkait kerjasama pembangunan rumah pns ini yang diduga berdampak pada ditemukannya kerugian negara oleh penyidik. (Ref)

ShareTweetSend
Previous Post

Deklarasi Pemilu Damai, Edi Purwanto: Mari Kita Ciptakan Situasi Kondusif di Jambi

Next Post

Berawal dari Perintah Kadis Kesehatan Provinsi Jambi sampai Akhirnya Ogah Bayar Hotel

Related Posts

VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Dokumen Amrizal Anggota DPRD Jambi Timbulkan Kerugian, Tapi Dihentikan Polisi

11 Juni 2025
Kru Kapal Asal Kota Jambi Dijadikan Jaminan Ganti Rugi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

21 Mei 2025
Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In