• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 9, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Momen Pj Bupati Kerinci Berkali-kali Cium Tangan Gubernur Jambi Meski Usianya Jauh Lebih Tua

Bawaslu Tanggapi Anak Pj Bupati Kerinci Nyaleg: Harus Diwanti-wanti, Silahkan Lapor!

29 Desember 2023
in HEADLINE

Jambi- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mewanti-wanti agar Pj Bupati Kerinci Asraf untuk tidak ikut cawe-cawe dalam Pileg 2024 mendatang. Pasalnya, anak kandung dari Pj Bupati Kerinci itu maju sebagai caleg DPRD Provinsi Jambi lewat PAN.

“Saat ini kami sedang menginventarisir siapa-siapa saja keluarga baik anak, istri ataupun hubungan sedarah baik dari bupati, ataupun Pj bupati di Jambi yang maju caleg. Ini yang harus kita wanti-wanti,” kata Ketua Bawaslu Jambi, Wein Arifin, Jumat (29/12/2023).

Berita Lainnya

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Anak dari Asraf itu diketahui bernama Afuan Yuza Putra, dia maju sebagai caleg dari Dapil Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Afuan yang tercatat sebagai caleg muda didaerah itu, maju dengan nomor urut 3.

Tentunya, saat ini Bawaslu secara tegas mengingatkan agar Asraf tidak melanggar UU ASN lantaran masih merupakan ASN aktif di Pemprov Jambi.

“Jadi tidak boleh menggunakan kewenangan jika ada kepala daerah dari keluarga yang maju caleg. Itu adalah pelanggaran, penggunaan kewenangan yang menguntungkan berpihak itu tentu adalah pelanggaran,” ujar Wein.

Meski begitu, Wein menyebutkan memang tidak ada larangan jika ada kepala daerah di Jambi yang keluarganya maju sebagai caleg. Bahkan, setiap kepala daerah baik defenitif ataupun Penjabat (Pj) juga tidak harus mundur jika ada keluarga jadi caleg.

“Yang ada larangan itu ketika menggunakan kewenangan yang itu dia miliki sebagai bupati ataupun Pj bupati dengan menguntungkan keluarganya sebagai caleg.

Nah kewenangan yang menguntungkan itu bisa bentuk program, bentuk kebijakan maupun fasilitas. Jika itu ada, silahkan melapor dan tentu itu adalah pelanggaran,” tegas Wein.

Nantinya, ketika ada Pj bupati ataupun bupati yang menggunakan cara kewenangan tersebut Bawaslu tentunya akan menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya.

“Kalau ada tentu akan kita proses sesuai ketentuan berlaku. Dan proses itu semua sama baik itu Pj ataupun defenitif yg bukan dari Pj,” ucap Wein. (dtk)

ShareTweetSend
Previous Post

Saat Al Haris Menyapa Pemerintah Desa Penerima Bantuan Internet dan Puji Terobosan Diskominfo

Next Post

Al Haris Minta Pengusaha Cepat Selesaikan Jalan Khusus Batubara

Related Posts

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In