• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kru Kapal Asal Kota Jambi Dijadikan Jaminan Ganti Rugi

Kejati Jambi Tangkap DPO Kasus Pajak

7 Februari 2024
in HUKUM & KRIMINAL

TIM Tabur Kejati Jambi berhasil mengeksekusi seorang buronan yang masuk DPO Efda Yeni, atas kerja sama dan sinergitas yang baik antara pihak kejaksaan dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Pajak Kanwil Sumbar Jambi serta Polda Jambi dalam memburu mantan komisaris PT PIS itu di Jakarta.

Selama ini terpidana Efda selalu berpindah-pindah tempat tinggal di Jakarta dan Padang, Sumatera Barat, untuk menghindari pidana penjara dalam kasus yang pertama yakni penggelapan.

Berita Lainnya

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Dalam kasus posisi pidana penggelapan yang dilakukan terpidana Efda Yeni saat menjadi Komisaris PT PIS telah menggelapkan uang perusahaan pada rekening perusahaan sebesar Rp1 miliar dengan cara mentransfer sejumlah uang ke dalam rekening pribadi terpidana dan sebagian dialihkan ke rekening orang lain.

Lexy mengatakan terpidana Efda Yeni akan menjalani pidana penjara dalam kasus penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 237 K/Pid/2021 tanggal 9 Maret 2021 dengan pidana penjara selama dua tahun penjara.

Sedangkan untuk kasus kedua, kata dia, terpidana juga disangkakan telah melakukan perbuatan pidana perpajakan yang kasusnya masih tahap penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sumbar-Jambi.

Terpidana Efda yang juga mantan istri dari terpidana lain Andi Veryanto yang merupakan DPO dan pernah dieksekusi oleh Tim Tabur saat melakukan sidang PK di Pengadilan Negeri Jambi.

Sementara itu Asisten Intelijen Kejati Jambi Nophy T Suoth seelumnya dalam keterangan resmi menegaskan bahwa para buronan untuk segera menyerahkan diri ke kejaksaan guna menjalani hukumannya dan melalui program Tabur ini.

“Kejaksaan telah menunjukkan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana,” ucapnya, Rabu, 7 Februari 2024. (Ant)

ShareTweetSend
Previous Post

Mendagri Harap Kepala Daerah Jadi Penggerak Pendidikan Antikorupsi 

Next Post

Orang Dekat Anggota BPK RI Minta Pj Wali Kota Jambi dan Warga Pilih Caleg yang Mau Kaji Ulang Pajak BPHTB 

Related Posts

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

30 Agustus 2025
Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

28 Agustus 2025
Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Kejaksaan Agung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Kerinci

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

21 Agustus 2025
Paradoks Warisan Jambi: Bagaimana Dokumen Batal dan Tanda Tangan Terlupakan

Paradoks Warisan Jambi: Bagaimana Dokumen Batal dan Tanda Tangan Terlupakan

19 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In