• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 26, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kru Kapal Asal Kota Jambi Dijadikan Jaminan Ganti Rugi

Kejati Jambi Tangkap DPO Kasus Pajak

7 Februari 2024
in HUKUM & KRIMINAL

TIM Tabur Kejati Jambi berhasil mengeksekusi seorang buronan yang masuk DPO Efda Yeni, atas kerja sama dan sinergitas yang baik antara pihak kejaksaan dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Pajak Kanwil Sumbar Jambi serta Polda Jambi dalam memburu mantan komisaris PT PIS itu di Jakarta.

Selama ini terpidana Efda selalu berpindah-pindah tempat tinggal di Jakarta dan Padang, Sumatera Barat, untuk menghindari pidana penjara dalam kasus yang pertama yakni penggelapan.

Berita Lainnya

Dokumen Amrizal Anggota DPRD Jambi Timbulkan Kerugian, Tapi Dihentikan Polisi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dalam kasus posisi pidana penggelapan yang dilakukan terpidana Efda Yeni saat menjadi Komisaris PT PIS telah menggelapkan uang perusahaan pada rekening perusahaan sebesar Rp1 miliar dengan cara mentransfer sejumlah uang ke dalam rekening pribadi terpidana dan sebagian dialihkan ke rekening orang lain.

Lexy mengatakan terpidana Efda Yeni akan menjalani pidana penjara dalam kasus penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 237 K/Pid/2021 tanggal 9 Maret 2021 dengan pidana penjara selama dua tahun penjara.

Sedangkan untuk kasus kedua, kata dia, terpidana juga disangkakan telah melakukan perbuatan pidana perpajakan yang kasusnya masih tahap penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sumbar-Jambi.

Terpidana Efda yang juga mantan istri dari terpidana lain Andi Veryanto yang merupakan DPO dan pernah dieksekusi oleh Tim Tabur saat melakukan sidang PK di Pengadilan Negeri Jambi.

Sementara itu Asisten Intelijen Kejati Jambi Nophy T Suoth seelumnya dalam keterangan resmi menegaskan bahwa para buronan untuk segera menyerahkan diri ke kejaksaan guna menjalani hukumannya dan melalui program Tabur ini.

“Kejaksaan telah menunjukkan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana,” ucapnya, Rabu, 7 Februari 2024. (Ant)

ShareTweetSend
Previous Post

Mendagri Harap Kepala Daerah Jadi Penggerak Pendidikan Antikorupsi 

Next Post

Orang Dekat Anggota BPK RI Minta Pj Wali Kota Jambi dan Warga Pilih Caleg yang Mau Kaji Ulang Pajak BPHTB 

Related Posts

VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Dokumen Amrizal Anggota DPRD Jambi Timbulkan Kerugian, Tapi Dihentikan Polisi

11 Juni 2025
Kru Kapal Asal Kota Jambi Dijadikan Jaminan Ganti Rugi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

21 Mei 2025
Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In