• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Beberapa Desa dan Kelurahan akan Dimekarkan

Beberapa Desa dan Kelurahan akan Dimekarkan

13 November 2016
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Ternyata, Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang terdiri dari 114 Desa, 20 Kelurahan dan 13 Kecamatan sudah layak dilaksanakan pemekaran. Pasalnya, meningkatnya jumlah penduduk dan sudah memenuhinya persaratan pemekaran khususnya tingkat desa, dan Kelurahan memaksa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mulai berbenah diri.

“Hampir rata-rata setiap kelurahan di dalam Kota sudah layak untuk di mekarkan, terumata dari sisi kependudukan yang merupakan salah satu sarat,” tegas Agues Mamun Kabag Pendes Setda Tanjabbar kemarin, Minggu (13/11).

Berita Lainnya

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

Selain jumlah penduduk, persaratan pemekaran juga diniai dari Umur desa harus sudah 5 tahun, penduduk minimal 8 ribu, atau KK 1600 kk, hingga Imprasetrir sudah memadai.

“Sementara ini baru Keluraha Tebing Tinggi sama desa Tanjung Tayas kecamata Tungkal ulu yang sudah mengajukan ke Pemkab,” tegasnya.

Dijelaskanya, sarat Pemekaran ditingkat desa dinilai dapat mempermudah pengurusan adminati warga. Hal itu dilakukan guna memperpendek jangkauan layanan publik dan pengedialan pemerintahan desa dan Kelurahan.

Selain itu kata Agoes, rencana ini juga berdasarkan permintaan masyarakat di sejumlah desa. Sebelum dilaksanakan, usulan pemekaran desa ini akan dikaji berbagai aspek oleh tim terlebih dahulu, kemudian disosialisasikan kepada masyarakat setempat.

“Yang jelas desa yang memenuhi syarat untuk dimekarkan nantinya akan segera di proses secepatnya. Apakan itu kelurahan Tebing tinggi, atau Desa Tanjung Tayas Kecamatan Tungkal ulu,” timpanya.

Dipaparkannya, pemekaran desa sudah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa dan PP Nomor 43 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemekaran dan Penggabungan Desa. Untuk tahap awal, akan dilakukan kajian oleh tim independen yang berlangsung sekitar 1 tahun.

Selanjutnya, akan dilakukan berbagai persiapan berdasarkan hasil kajian tersebut untuk kemudian disosialisasikan kepada masyarakat.

“Kalau dihitung berdasarkan tahapan-tahapan ini, mungkin prosesnya bisa berjalan sampai dua atu tiga tahun,” tandasnya. her

ShareTweetSend
Previous Post

Potensi Perikanan dan Kebun Buah Tanjabtim Jauh Tertinggal

Next Post

Satria Budhi: Kontingen Berkekuatan 156 Orang

Related Posts

Polda Jambi Beri Sinyal Amrizal Sebagai Tersangka, Simak Ulasan Kasus Ijazah Caleg Terpilih DPRD Provinsi

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

5 September 2025
Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

4 September 2025
Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

3 September 2025
Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

30 Agustus 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

20 Agustus 2025
Jadi Dewan Penyantun UIN STS, Ini Sepak Terjang Usman Ermulan

Tiap Minggu Disbun Cuma Sibuk Tetapkan Harga TBS, IKAL-Lemhannas: Apalah Cukupnya

15 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In