• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Februari 25, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Beberapa Desa dan Kelurahan akan Dimekarkan

Beberapa Desa dan Kelurahan akan Dimekarkan

13 November 2016
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Ternyata, Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang terdiri dari 114 Desa, 20 Kelurahan dan 13 Kecamatan sudah layak dilaksanakan pemekaran. Pasalnya, meningkatnya jumlah penduduk dan sudah memenuhinya persaratan pemekaran khususnya tingkat desa, dan Kelurahan memaksa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mulai berbenah diri.

“Hampir rata-rata setiap kelurahan di dalam Kota sudah layak untuk di mekarkan, terumata dari sisi kependudukan yang merupakan salah satu sarat,” tegas Agues Mamun Kabag Pendes Setda Tanjabbar kemarin, Minggu (13/11).

Berita Lainnya

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

Selain jumlah penduduk, persaratan pemekaran juga diniai dari Umur desa harus sudah 5 tahun, penduduk minimal 8 ribu, atau KK 1600 kk, hingga Imprasetrir sudah memadai.

“Sementara ini baru Keluraha Tebing Tinggi sama desa Tanjung Tayas kecamata Tungkal ulu yang sudah mengajukan ke Pemkab,” tegasnya.

Dijelaskanya, sarat Pemekaran ditingkat desa dinilai dapat mempermudah pengurusan adminati warga. Hal itu dilakukan guna memperpendek jangkauan layanan publik dan pengedialan pemerintahan desa dan Kelurahan.

Selain itu kata Agoes, rencana ini juga berdasarkan permintaan masyarakat di sejumlah desa. Sebelum dilaksanakan, usulan pemekaran desa ini akan dikaji berbagai aspek oleh tim terlebih dahulu, kemudian disosialisasikan kepada masyarakat setempat.

“Yang jelas desa yang memenuhi syarat untuk dimekarkan nantinya akan segera di proses secepatnya. Apakan itu kelurahan Tebing tinggi, atau Desa Tanjung Tayas Kecamatan Tungkal ulu,” timpanya.

Dipaparkannya, pemekaran desa sudah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa dan PP Nomor 43 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemekaran dan Penggabungan Desa. Untuk tahap awal, akan dilakukan kajian oleh tim independen yang berlangsung sekitar 1 tahun.

Selanjutnya, akan dilakukan berbagai persiapan berdasarkan hasil kajian tersebut untuk kemudian disosialisasikan kepada masyarakat.

“Kalau dihitung berdasarkan tahapan-tahapan ini, mungkin prosesnya bisa berjalan sampai dua atu tiga tahun,” tandasnya. her

ShareTweetSend
Previous Post

Potensi Perikanan dan Kebun Buah Tanjabtim Jauh Tertinggal

Next Post

Satria Budhi: Kontingen Berkekuatan 156 Orang

Related Posts

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

22 Februari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

19 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In