• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 8, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Beberapa Desa dan Kelurahan akan Dimekarkan

Beberapa Desa dan Kelurahan akan Dimekarkan

13 November 2016
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Ternyata, Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang terdiri dari 114 Desa, 20 Kelurahan dan 13 Kecamatan sudah layak dilaksanakan pemekaran. Pasalnya, meningkatnya jumlah penduduk dan sudah memenuhinya persaratan pemekaran khususnya tingkat desa, dan Kelurahan memaksa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mulai berbenah diri.

“Hampir rata-rata setiap kelurahan di dalam Kota sudah layak untuk di mekarkan, terumata dari sisi kependudukan yang merupakan salah satu sarat,” tegas Agues Mamun Kabag Pendes Setda Tanjabbar kemarin, Minggu (13/11).

Berita Lainnya

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

Selain jumlah penduduk, persaratan pemekaran juga diniai dari Umur desa harus sudah 5 tahun, penduduk minimal 8 ribu, atau KK 1600 kk, hingga Imprasetrir sudah memadai.

“Sementara ini baru Keluraha Tebing Tinggi sama desa Tanjung Tayas kecamata Tungkal ulu yang sudah mengajukan ke Pemkab,” tegasnya.

Dijelaskanya, sarat Pemekaran ditingkat desa dinilai dapat mempermudah pengurusan adminati warga. Hal itu dilakukan guna memperpendek jangkauan layanan publik dan pengedialan pemerintahan desa dan Kelurahan.

Selain itu kata Agoes, rencana ini juga berdasarkan permintaan masyarakat di sejumlah desa. Sebelum dilaksanakan, usulan pemekaran desa ini akan dikaji berbagai aspek oleh tim terlebih dahulu, kemudian disosialisasikan kepada masyarakat setempat.

“Yang jelas desa yang memenuhi syarat untuk dimekarkan nantinya akan segera di proses secepatnya. Apakan itu kelurahan Tebing tinggi, atau Desa Tanjung Tayas Kecamatan Tungkal ulu,” timpanya.

Dipaparkannya, pemekaran desa sudah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa dan PP Nomor 43 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemekaran dan Penggabungan Desa. Untuk tahap awal, akan dilakukan kajian oleh tim independen yang berlangsung sekitar 1 tahun.

Selanjutnya, akan dilakukan berbagai persiapan berdasarkan hasil kajian tersebut untuk kemudian disosialisasikan kepada masyarakat.

“Kalau dihitung berdasarkan tahapan-tahapan ini, mungkin prosesnya bisa berjalan sampai dua atu tiga tahun,” tandasnya. her

ShareTweetSend
Previous Post

Potensi Perikanan dan Kebun Buah Tanjabtim Jauh Tertinggal

Next Post

Satria Budhi: Kontingen Berkekuatan 156 Orang

Related Posts

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

Kasus Injak-injak Dunia Pendidikan Jadi Tersangka, Varial Adhi Dibui, Amrizal Masih Ngantor di DPRD

5 Mei 2026
Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

Jejak Fadhil Arief Bangkitkan Batang Hari, Dari Lesu ke Bernyawa

1 Mei 2026
Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

Ketua IKAL Lemhannas RI Jambi Ucapkan Selamat atas Pelantikan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Kantor Staf Presiden

28 April 2026
Dapur MBG di Lorong Darmomulyo Simpang Tiga Sipin Dikeluhkan Warga, Kok Bisa Beroperasi

Dapur MBG di Lorong Darmomulyo Simpang Tiga Sipin Dikeluhkan Warga, Kok Bisa Beroperasi

23 April 2026
Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

16 April 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kasus Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi, Penyidik Polda Sumbar Lengkapi Petunjuk Jaksa

14 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In