• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Mahasiswa Magister Hukum UI Minta Pemuda Serang Pribadi Gubernur Jambi Dipidanakan!

Mahasiswa Magister Hukum UI Minta Pemuda Serang Pribadi Gubernur Jambi Dipidanakan!

17 Mei 2024
in HUKUM & KRIMINAL

Jambi – Viral pemuda yang menyerang personal Gubernur Jambi Al Haris, membuat seorang mahasiswa magister hukum Universitas Indonesia asal Jambi, Zikri Neva, meminta kuasa hukum Pemprov Jambi untuk melaporkan ke pihak berwajib orang yang menyerang personal Gubernur Jambi itu.

Kepada media, Zikri Neva menanggapi terkait situasi perpolitikan di Provinsi Jambi. Kali ini dia menanggapi serangan personal terhadap Gubernur Jambi yang viral di media sosial.

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

Menurutnya, serangan personal yang dilakukan kepada Gubernur Jambi Al Haris itu, merupakan tindakan yang tidak dewasa dalam menghadapi pertarungan politik.

Seharusnya kaum-kaum intelektual memberikan pertarungan berupa gagasan dan pikiran, bukan malah menyebarkan ujaran kebencian kepada salah satu pihak.

Zikri juga mengungkapkan bahwa ujaran kebencian yang dilakukan di media sosial, dapat dipidanakan karena itu sudah diatur di dalam UU Nomor 1 Tahun 2024, dalam Pasal 28 ayat (2) dengan hukuman pidana maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar

Ia juga menyampaikan bahwa pemprov jambi harus segera mengambil sikap dengan melaporkan orang yang menyerang personal gubernur jambi di media sosial itu.

“Pemprov jambi harus segera melaporkan orang yang menyerang personal Gubernur Jambi, karena ini merupakan tindakan yang melanggar hukum dan diatur di dalam UU no 1 tahun 2024 pada pasal 28 ayat (2), sebagai warga negara yang baik, tentunya kita harus mematuhi perintah undang-undang,” ulasnya.

Oleh karena itu, Zikri mengajak masyarakat Jambi untuk tetap menjaga iklim perpolitikan di Jambi agar tetap sejuk dan penuh dengan suasana kekeluargaan.

Terpisah, Musri Nauli SH, seorang advokat Pemprov Jambi, menerangkn bahwa tim hukum Pemprov Jambi sedang mempelajari kasus ini dan kasus kasus lain yang memuat ujaran kebencian dan video hoax.

“Kami sedang mempelajari. Nanti kita upayakan agar ada shock terapi bagi pelaku. Ingat, santunlah ber-medsos kalau tak mau masuk penjara,” tutupnya.(nas)

ShareTweetSend
Previous Post

Antar Berkas ke PKB, Budi Setiawan: Sengaja Nunggu Ketua Ada di Jambi

Next Post

Hati-hati, Tanah Sekudung Sedang Dibenturkan

Related Posts

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
Sekda Perintahkan Kadis Pendidikan Sikapi Serius Sepatu Rusak Hasil PPDB di SMAN TT, Gubernur dan Ketua DPRD Belum Respon, Kepsek: Cuma 12, Wajar Bae

Kasus Sepatu Rusak di SMAN Titian Teras Bakal Dibawa ke Jalur Hukum, Benarkah Rp2 Miliar?

21 September 2025
Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

Isi Tuntutan Massa Depan Kantor Kejati Jambi: Desak Kasus Proyek PJU Dishub Kerinci Diambil Alih, Tangkap Anggota Dewan hingga Konsultan

19 September 2025
Minta Amrizal Tidak Dilantik Anggota DPRD Jambi, Pengamat: Jika Saya Jadi Bawaslu, Kasus Ijazahnya Selesai Dalam Seminggu

Pengamat Apresiasi Polri Berhasil Ungkap Kasus Pencatutan Nomor Ijazah Anggota DPRD Jambi

18 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In