• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juni 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Karantina Jambi Tahan Gelembung Ikan Rp15 Juta Tanpa Dokumen

Karantina Jambi Tahan Gelembung Ikan Rp15 Juta Tanpa Dokumen

7 Juni 2024
in HUKUM & KRIMINAL

Jambi– Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Jambi menahan pembawa 2 kilogram gelembung ikan malung dan tujuh kilogram gelembung ikan gulama senilai Rp15 juta tidak dilengkapi dokumen resmi.

Gelembung ikan tersebut rencananya dibawa dari provinsi Jambi ke daerah tujuan Jakarta melalui jasa pengiriman ekspedisi yang ada di kargo Bandara Sultan Thaha Jambi.

Berita Lainnya

Dokumen Amrizal Anggota DPRD Jambi Timbulkan Kerugian, Tapi Dihentikan Polisi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Pejabat Karantina Ikan, Ilyas menjelaskan saat petugas Avsec (Aviation Security) melakukan pengawasan rutin melalui scan mesin X-Ray di Kargo Bandara Sultan Thaha. Dalam proses pengawasan tersebut, ditemukan adanya 2 box berisi gelembung ikan yang mencurigakan.

Selanjutnya dari pihak Avsec melakukan koordinasi dengan Pihak Karantina Jambi.

“Selanjutnya petugas karantina melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kelengkapan dokumen persyaratan pengiriman dan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa gelembung ikan tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat karantina serta dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan untuk mengirim dan melalulintaskan media pembawa antar wilayah dalam negara Republik Indonesia,” jelasnya, Jumat, 7 Juni 2024.

Ilyas menjelaskan petugas karantina segera melakukan penahanan terhadap gelembung ikan tersebut dan langsung berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk proses lebih lanjut.

Pemilik barang dipanggil ke Kantor Karantina Jambi untuk dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Menurut pengakuan Pemilik, Ia tidak mengetahui regulasi yang mengharuskan setiap komoditas ikan ataupun produknya dilaporkan ke Karantina, setelah diberikan pemahaman mengenai aturan dan regulasi yang berlaku, barang tersebut diserahkan kembali kepada pemilik untuk kemudian dapat melengkapi dan memenuhi persyaratan perkarantinaan sesuai peraturan yang telah ditetapkan dan selanjutnya dilaporkan ke petugas karantina sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Ilyas

Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan karantina dalam menjaga keamanan dan kesehatan produk ikan yang dilalulintaskan.

“Kami akan terus memperketat pengawasan dan tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.

Sudiwan berharap dengan adanya penahanan ini, masyarakat dan pelaku usaha lebih memahami dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan untuk melindungi Negeri. Karantina Jambi juga akan menjadikan hal ini sebagai bahan acuan dan evaluasi bahwa perlunya sosialisasi kepatuahan karantina kepada Masyarakat di Provinsi Jambi dan akan terus memperkuat sinergitas dengan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan.

 

ShareTweetSend
Previous Post

Pemprov Jambi Menang Perkara Atas Gugatan Yamabu

Next Post

Disebut Gubernur Paling Peduli Pendidikan! Seluruh Mahasiswa di Pulau Jawa Sepakat Dukung Al Haris Lanjutkan Jambi Mantap

Related Posts

VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Dokumen Amrizal Anggota DPRD Jambi Timbulkan Kerugian, Tapi Dihentikan Polisi

11 Juni 2025
Kru Kapal Asal Kota Jambi Dijadikan Jaminan Ganti Rugi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

21 Mei 2025
Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In