• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Edward Hutahayan Divonis 5 Tahun Penjara, Kasus BTS yang Sempat Seret Komisi 1 DPR RI

5 Juli 2024
in HUKUM & KRIMINAL

JAKARTA – Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan, divonis 5 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo, Kamis 4 Juli 2024.

Hakim menyatakan Edward terbukti bersalah melakukan korupsi terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.

Berita Lainnya

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

“Menyatakan terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di PN Tipikor Jakarta, Kamis (4/7/2024).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” imbuh hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Edward membayar denda sebesar Rp125 juta. Jika denda tersebut tak dibayar kan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Dan denda sebesar Rp125 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim.

Hakim juga menghukum Edward membayar uang pengganti USD1 juta atau setara Rp 15 miliar. Jika harta benda Edward tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan pidana badan selama 2 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah USD 1 juta yang ekuivalen atau setara setara Rp15 miliar,” ujar hakim.

“Dalam hal tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun,” ujar dia.

Sebelumnya, Edward telah dituntut hukuman pidana selama 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, JPU turut meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp125 juta subsider 6 bulan kurungan.

JPU meyakini Edward terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan dakwaan ketiga penuntut umum.

Dalam perkara itu, Edward diduga telah melawan hukum dengan menerima uang sebesar USD1 juta atau Rp15 miliar dari proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo. Uang itu diterima Edward dari Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, melalui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak.

Adapun sumber dana haram itu berasal dari Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan untuk pengurusan dugaan permasalahan penyediaan BTS 4G, dan infrastruktur pendukungnya di BAKTI Kominfo pada tahun 2020—2022.

Pengurusan tersebut bertujuan agar permasalahan tidak dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan RI dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Untuk diketahui, kasus ini sempat seret anggota Komisi 1 DPR RI dengan aliran dana Rp 70 M. Simak video di bawah ini (Sumber : Sindonews.com – MNC Portal) :

(nas)

Sumber : inewsjambi.id (MNC Portal)

https://jambi.inews.id/read/463868/kasus-korupsi-bts-edward-hutahayan-divonis-5-tahun-penjara

ShareTweetSend
Previous Post

Politik Gagasan dalam Menyongsong Pilkada Serentak di Kerinci dan Sungai Penuh

Next Post

Soal Kasus Asniati Guru TK Muarojambi, Edi Purwanto: Nanti Saya Ganti Rp75 Juta

Related Posts

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

Sudah Sebulan Lebih, Anggota TNI Harap Polda Jambi Proaktif Tuntaskan Laporan Dirinya

23 Maret 2025
Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

Waduh! Ribuan Hektar Hutan Mendahara Ulu Rontok Secara Ilegal

20 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In