• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 25, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Fakta-fakta Ijazah Dugaan Palsu SMP dan Paket C Milik Amrizal Caleg Terpilih Golkar Jambi, Ternyata Pernah Juga Ditangani Polres Kerinci

Kasus Amrizal Golkar Jambi Makin Terang Benderang, Surat Kepala SMPN 1 Bayang Dipalsukan

26 Juli 2024
in HEADLINE, HUKUM & KRIMINAL

Jambi – Harmen, mantan Kepala SMPN 1 Bayang Pesisir Selatan, juga menyatakan keberatan terhadap pemalsuan tanda tangannya.

Hal ini dikatakan Harmen usai diperiksa selama dua jam sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi, Rabu, 24 Juli 2024.

Berita Lainnya

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Tanda tangan yang dipalsukan tersebut terdapat dalam sebuah surat keterangan bernomor: 032/208.430.06/SMP.01/KP-2016, yang diterbitkan pada tanggal 2 Juni 2016.

“Saya sendiri tidak pernah bikin, sudah saya jelaskan tadi kepada penyidik,” ujarnya.

Keaslian surat tersebut dipertanyakan berdasarkan beberapa ketidaksesuaian yaitu pertama adalah kode surat untuk SMP seharusnya adalah 108 namun tertulis 208. Kedua, tempat terbit yang seharusnya Koto Berapak salah dituliskan menjadi Koto Parapak. Ketiga, nama Harmen diubah menjadi Armen. Selanjutnya, ketidakautentikan tanda tangan dan nomor induk pegawai, atau NIP.

Adapun NIP yang terdiri dari 18 digit seharusnya mencakup informasi tentang tanggal lahir, nomor TMT CPNS, jenis kelamin, serta nomor urut PNS.

Dalam surat tersebut, NIP yang disebutkan yaitu tahun 1964, bukan tahuh kelahirannya, dan bulan 20, situasi yang mustahil mengingat tidak ada bulan ke-20, serta terdapat ketidaksesuaian pada tanggal pengangkatan dan data lainnya, yang semuanya diakui Harmen menjadi bukti pemalsuan.

Harmen menduga adanya upaya sengaja dari pihak tertentu dalam pemalsuan ini. Meskipun isi surat tersebut benar, namun karena dipalsukan, hal ini akan membuat dokumen tersebut tidak sah secara hukum jika dibawa ke pengadilan.

“Isi suratnya benar tapi yang lainnya dipalsukan, bila kasus ini sampai ke pengadilan otomatis mentah demi hukum walaupun isinya benar,” katanya.

Pemeriksaan Harmen memperkuat bukti bahwa ijazah milik Amrizal caleg terpilih DPRD Provinsi Jambi yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli tahun 1976 adalah milik Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April tahun 1974, dengan nomor BP 431 dan nomor seri STTB 537.

“Ketika dicek keabsahannya di buku pengambilan ijazah/STTB tamatan tahun ajaran 1988-1990 tidak ada nama Amrizal alamat Kemantan Kerinci yang lahir 17 Juli tahun 1976 dengan nomor BP 431 dan nomor STTB 072387,” ujar Harmen.

Yang ditemukan malah data Amrizal yang lahir di Kapujan pada 12 April tahun 1974, dengan nomor BP 431 dan nomor seri STTB 537.

Kepala sekolah periode tahun 2015-2016 ini berkata, Amrizal kelahiran Kapujan terindikasi berasal dari SMP Muhammadiyah yang ikut bergabung ujian bersama SMPN 1 Bayang.

“Karena jumlah peserta ujian SMP Muhammadiyah tidak memenuhi syarat mengadakan ujian secara mandiri maka bergabunglah Amrizal kelahiran Kapujan ke SMPN 1 Bayang,” ucapnya.

Ia juga membantah rumor bahwa dirinya telah meninggal dunia. Alasan Harmen memastikan ijazah itu adalah milik Amrizal lahir Kapujan bukan tanpa alasan, berdasarkan kalkulasi usia masuk sekolah hingga lulus SMP.

“Kita ambil standard bahwa Amrizal yang lahir Kemantan tahun 1976 dan masuk SD usia 6 tahun berarti pada tahun ajaran 1982/1983 ia sudah kelas 1, setelah 6 tahun berarti lulus SD 1988/1989.

Jika diperhitungkan proses pendidikan SMP selama 3 tahun maka dia seharusnya lulus pada tahun ajaran 1991/1992. Kalau dia masuk SD umur 5 tahun maka menjadi tamatan tahun 1990/1991, mungkinkan dia masuk umur 5 tahun?,” Harmen menjelaskan.

Amrizal merupakan caleg terpilih DPRD Provinsi Jambi dari daerah pemilihan Kerinci dan Sungai Penuh, ia diduga menggunakan ijazah orang lain, yakni milik Amrizal kelahiran Kapujan tahun 1974.

Ali Amri, kepala SMPN 1 Bayang sebelum Harmen, juga mengakui hal serupa melalui sebuah surat tertanggal 24 Mei 2014. Surat dari Ali Amri tersebut bertujuan untuk meluruskan kesalahan dari surat sebelumnya yang telah melegalisir dan mengakui surat kehilangan ijazah milik Amrizal yang kini caleg terpilih dapil Kerinci-Sungai Penuh asal Golkar yang dibuat oleh kepala sekolah sebelumnya, Erman Ahmad, pada Agustus 2007, dengan nomor surat keterangan: 387/108.26.02.5MP.01/Kp-2007.

“Surat dari Erman Ahmad itu salah karena memang hanya kepolisian yang berhak menerbitkan surat kehilangan. Sekolah hanya dapat mengeluarkan surat keterangan pengganti ijazah berdasarkan surat kehilangan dari kepolisian sesuai data yang ada di sekolah,” tegas Harmen. (Dan)

ShareTweetSend
Previous Post

Pelari Ramaikan Batanghari Tangguh Run 2024

Next Post

Atlet Dayung Jambi Targetkan Emas di PON XXI Aceh-Sumut

Related Posts

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

13 Oktober 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In