• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 23, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Setelah Terdakwa Lunasi Tunggakan TBS, Saksi Akui Pelapor Masih Suplai TBS Hingga Kini

Setelah Terdakwa Lunasi Tunggakan TBS, Saksi Akui Pelapor Masih Suplai TBS Hingga Kini

14 Januari 2025
in HUKUM & KRIMINAL

Muarojambi – Arwin Saragih terdakwa kasus penipuan kembali duduk di kursi pesakitan Pengadilan Sengeti pada Selasa, 14 Januari 2025. Sidang yang diketuai Eryani Kurnia Puspitasari itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang meringankan dari penasihat hukum terdakwa.

Maryati Solekah selaku Administrasi keuangan PT MMJ mengaku sempat mencatat pembayaran sebesar Rp 248 juta pada bulan Juli tahun 2023 tapi ada keterlambatan karena tidak produksi.

Berita Lainnya

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

“Memang ada terlambat bayar karena tidak ada produksi, tapi diangsur sebanyak 3 kali, pembayaran dilakukan atas perintah terdakwa,” katanya.

Saksi menyebutkan sampai saat ini pihaknya masih bekerja sama dengan Alfia meskipun ada masalah seperti sekarang.

“Saya memang tidak memberi tahu kalau ada keterlambatan kerena bukan tugas saya, tapi sampai sekarang kami dan Alfia masih melakukan jual beli TBS,” ujarnya.

Senada dengan saksi Kartika bahwa pembelian TBS dari sudah dibayar lunas meskipun tidak sekali bayar, karena sempat gagal produksi.

“Pertama dibayar Rp 100 juta pada 30 November 2023, kemudian Rp 100 juta pada 10 Februari 2024, Rp 50 juta pada 13 Februari 2024 dan 25 Maret sebanyak Rp 34 juta,” tuturnya.

Kata dia perintah untuk membayar TBS dari Alviah merupakan perintah terdakwa.

“Saya tidak pasti berapa jumlahnya, kerena saya cuma diminta untuk bayar saja, kalau konfirmasi bukan tugas saya, semua itu sudah saya lunasi dan sudah terbaca di sistem PT MMJ,” tuturnya.(*)

ShareTweetSend
Previous Post

DPRD Pertemuan dengan PT JII, Ketua Komisi II: Penagihan Cukup BUMD Kota Jambi Saja

Next Post

Siswa SMAN 4 Kota Jambi Padati Ruang Paripurna DPRD Jambi

Related Posts

Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

20 Mei 2026
Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

7 Mei 2026
Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

5 Mei 2026
Polisi Tangkap Oknum PNS Telibat Pencurian Nasabah

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

2 Mei 2026
Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

8 April 2026
Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In