Jambi – Dua petinggi perusahaan penyedia layanan internet di Jambi, yakni Jambi Vision dan Flash Net, dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Laporan tersebut diajukan oleh komisaris perusahaan yang mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 8,9 miliar.
Mereka yang dilaporkan adalah Yanuardi, yang menjabat sebagai direktur utama, serta Suraina, bendahara di kedua perusahaan tersebut.
Keduanya dilaporkan oleh Eko Saputra selaku kuasa hukum dari komisaris perusahaan tersebut terkait penyimpangan keuangan
Laporan tersebut telah diterima oleh Polresta Jambi pada tanggal 02 Oktober 2024 lalu,
Eko menjelaskan, kasus ini berawal dari kecurigaan kliennya Hendri Hartono selaku komisaris yang mana pada tahun 2022, kliennya mendapatkan laporan dari direktur utama bahwa perusahaan sedang tidak stabil atau kekurangan dana.
Kemudian setelah dilakukan dicek, ada temuan dugaan penyalahgunaan dana dan nota fiktif yang dilakukan dari tahun 2020.
“Dalam temuan tersebut ditemukan indikasi penyalahgunaan dana di mana tagihan pelanggan yang seharusnya masuk ke rekening perusahaan malah ditransfer ke rekening pribadi milik Suraina yang menjabat sebagai bendahara,” katanya.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp8,9 miliar. Uang tersebut merupakan akumulasi dari pembayaran tagihan pelanggan yang dialihkan ke rekening tidak sah dan nota pembelian fiktif
Ditambahkan Eko, kasus ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan naik ke tahap penyidikan pada tanggal 28 Februari 2025 lalu.
Ia berharap aparat penegak hukum segera menetapkan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan.
“Kami meminta penyidik segera mengambil langkah tegas, karena sampai saat ini pihak terlapor belum memenuhi panggilan,” ujarnya.
Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, membenarkan bahwa laporan tersebut sedang dalam proses penanganan oleh penyidik.
“Benar, laporan tersebut ada dan saat ini masih dalam proses,” kata Hendra singkat.