Oleh: Ramadhani, Pengurus JMSI Jambi, Pemegang Sertifikat Madya Jebolan LPDS
Di era kemajuan teknologi informasi dewasa, Dinas Kominfo Batanghari melakukan multitugas dalam rangka menghasilkan produk jurnalistik yang berkualitas. Tangga untuk menaiki derajat wartawan.
Bagaimana wartawan sebagai mitra kerja mereka mampu menyajikan informasi secara menarik, memilih sudut pandang, dan memilih informasi sesuai kebutuhan masyarakat tentang program serta kritikan ‘Super Tangguh’ Bupati Muhammad Fadhil Arief dan Wakil Bupati Bakhtiar.
Tautan berita kemudian dimasukan ke platform PAKEM. Lalu tautan media sosial tentang berita yang telah dipublikasikan.
Kebijakan itu menguntungkan. Karena akan meningkatkan transparansi dengan memberikan akses langsung kepada masyarakat. Membuka interaksi antara pemerintah dan masyarakat melalui media sosial. Masyarakat dapat berkomentar, bertanya, atau memberikan masukan.
PAKEM baru berumur empat bulan. Amir Hamzah sebagai Kadis Kominfo ingin melahirkan penulis-penulis hebat yang menghasilkan informasi berkualitas dan teratur agar ekosistem pers semakin sehat. Para wartawan diharapkan menjadi pelopor dengan kualitas demokratis cover both sides dan tidak mencampuradukkan antara opini dan fakta.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan menetapkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai acuan kategori usaha yang relevan untuk memastikan keabsahan perusahaan pers dan punya sertifikat kompetensi.
Namun di balik itu semua, konon PAKEM justru bikin pusing oknum untul-untul yang tidak jelas legalitas perusahaan dan kualitas wartawannya.
Asal tahu saja, untul-untul biasanya menjalankan aksi di luar tugas dan fungsi. Tanduk kesana kemari. Keluar masuk kantor cuma nakut-nakuti dinas. Tidak berbadan hukum. Tidak memiliki etika jurnalistik. Tidak juga punya kompetensi, mulai dari muda, madya dan utama.
Siapapun dapat memverifikasinya dengan mengecek nama mereka resmi melalui situs Dewan Pers. Jika namanya tidak ada, lebih baik jangan dilayani.
Dengan memahami ciri-ciri wartawan untul-untul dan hak-hak terkait pers, masyarakat dapat lebih tegas terukur dalam berinteraksi dengan mereka.
PAKEM layak diakui, dihargai, atau bahkan dicontoh dalam menjalankan tugas wartawan sebagai pilar demokrasi dan penyedia informasi bagi masyarakat.
PAKEM suatu contoh inovasi daerah yang layak ditiru Diskominfo daerah lain untuk membumihanguskan untul-untul.