PENGAMAT kebijakan publik Nasroel Yasier mengatakan Subdit I Ditreskrimum Polda Sumatera Barat menunjukkan kinerja yang baik.
Pernyataan ini disampaikan pada hari Rabu, 15 September 2025, menyoroti perkara dugaan pencatutan nomor ijazah milik orang lain yang dilakukan oleh anggota DPRD Provinsi Jambi, Amrizal.
Status kasus Amrizal telah sampai ke penyidikan. Selain itu, penyidik sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat. Nasroel menilai perbuatan Amrizal berdampak langsung terhadap dunia pendidikan di Indonesia.
“Ketika sudah penyidikan berarti ditemukan tindak pidana. Mari kita lihat bagaimana proses peradilan berjalan. Intinya dunia pendidikan telah terciderai (Amrizal). Artinya tidak ada lagi narasi simpang siur selama ini, sudah jelas semuanya,” ujar Wakil Ketua Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jambi itu.
Nasroel menyebutkan, Polda Sumatera Barat telah mampu memecahkan masalah ini setelah bertahun-tahun tidak terjawab. Jelas terdapat kejanggalan, karena tidak mungkin ada dua individu yang sama-sama memiliki ijazah dengan nomor yang sama. Pasti salah satunya bodong.
“Meski perbuatannya di Provinsi Jambi, tapi pangkal masalahnya di Sumatera Barat,” kata Nasroel, juga Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Jambi itu.
Menurut Nasroel, dengan begitu Amrizal mesti menanggung konsekuensi dari tindakan yang dilakukannya dan tidak seharusnya menghindar dari tanggung jawab.
“Ibarat pepatah; tangan mencencang bahu memikul,” ucap Dewan Penasehat IKAL-Lemhannas Jambi ini.
Asal tahu saja, Amrizal diduga mencatut nomor ijazah Endres Chan dalam surat keterangan kehilangan ijazah SMPN 1 Bayang Pesisir Selatan, Sumatra Barat, untuk Amrizal mendaftar dan mendapatkan ijazah paket C dari PKBM Albaraqah Kerinci.
Dalam surat tersebut, ada dua indetitas milik orang lain. Yakni; nomor STTB 0728387 milik Endres Chan, seorang prajurit TNI-AD. Kemudian nomor induk atau BP 431 milik teman seangkatan Endres, yang juga bernama Amrizal, lahir di Kapujan, 12 April 1974.
“Atas dasar mencatut nomor ijazah saya itulah dipergunakannya untuk mengambil paket C dan S1 hingga sekarang duduk menjadi anggota DPRD. Saya tidak terima dan tidak setuju nomor ijazah saya untuk kepentingan dia sendiri. Saya minta tolong kepada bapak penegak hukum agar memproses hukum,” jelas Serma Endres Chan, beberapa waktu lalu.(den)