Jambi – Badan Pembentuan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Provinsi Jambi kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan usulan beberapa ranperda inisiatif dari setiap Komisi. Komisi IV telah mengusulkan Ranperda tetang pencegahan HIV AIDS, Perda Inisiatif tentang penguatan ekosistem keterampilam masa depan (Future Skill Ecosystem) dalam mempercepat keterampilan inovasi digital dan Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Keterampllan Masa Depan.
Menurut Anggota DPRD Provinsi Jambi Yuli Yuliarti, hasil konsultasi ke kementerian, ranperda tentang pencegahan HIV/AID itu ditolak.
“Sudah ada permenkes yang mengatur, sehingga jangan sampai tumpang tindih. Jadi, kita fokus untuk Komisi 4 hanya 1 perda, tentang pengembangan ekonomi kreatif tentang masa depan,” ujarnya.
Sedangkan Ranperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, dari Usulan Ranperda Inisiatif Komisl III juga menjadi pembahasan karena ranperda tersebut dianggap adanya potensi tumpang tindih.
Ansori Hasan Wakil Ketua Komisi III mengatakan, ranperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air memegang peranan strategis bagi umat manusia.
“Pengaturan mengenai air diperlukan dalam rangka menjamin hak setiap orang terhadap air dan juga mengatur kehadiran negara dalam pengelolaan air dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Rasanya tidak ada potensi tumpang tindih, tapi memang sebaiknya akan dibahas lagi lebih lanjut seperti apa,” ujarnya.
Pimpinan Rapat Bapem Perda DPRD Provinsi Jambi Yahya bilang, rapat sebelumnya ada 8 Ranperda yang diusulkan. Namun, 3 diantaranya ditolak Kemendagri, karena potensi tumpang tindih.
“3 ranperda tersebut tentang pencegahan HIV AID, Skil dan Pramuka ditolak. Kalau Pramuka itu tengah digodok oleh pusat untuk digabungkan ke Kemenpora artinya sudah masuk di proleknas,” jelasnya.
Dalam RDP tersebut menyepakati beberapa ranperda untuk ditindaklanjuti menjadi Perda 2026, adapun ranperda tersebut yaitu:
1.Ranperda Provinsi Jambi tentang Fasilitasi dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Daerah.
2. Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan (P3UP)
3. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
4. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Keterampilan Masa Depan.
5. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang Pengelolaan Lahan dan Taman Hutan Raya (TAHURA) Jambi.
“Awalnya ada 8 usulan, setelah konsultasi ternyata ada 3 ditolak, jadi 5 ini lah. Kemudian ada masuk lagi usulan Ranperda dari Pemprov Jambi, yang hari ini surat nya baru kita terima,” ungkapnya
Sementara, usulan Ranperda Pemprov Jambi yaitu:
1. Surat Gubernur Nomor; S-2647/SETDA.HKM-1.1/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025 Hal Penyampaian Propemperda Tahun 2026.
2. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang Penyelenggaraan Pengangkutan Batubara (Luncuran).
3. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025.
4. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang APBD Tahun 2027.
5. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang Perubahan APBD 2026
Yahya bilang, hasil RDP hari ini akan diajukan ke Pimpinan untuk diparipurnakan menjadi Bapem Perda 2026.
“Artinya masih berproses. Bisa pengurangan, bisa juga hanya ranperda saat ini lah karena belum final,” ujarnya. **
	    	







