Jambi – Sebelum pembacaan putusan sengketa informasi oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi pada 26 Januari 2026, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari Ajrisa Winda menyampaikan kesiapannya untuk menerima segala keputusan yang dikeluarkan majelis.
Sengketa itu muncul akibat permohonan informasi mengenai Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) proyek Islamic Center Batang Hari.
Ia menegaskan, pihaknya tak pernah menutup diri terhadap akses informasi publik maupun kritik dari masyarakat.
Menurutnya, meski dalam pelaksanaan birokrasi terdapat batasan, namun krusial antara keterbukaan dan prinsip kehati-hatian. Karena dokumen dikelola berkaitan dengan pembangunan strategis yang akan dinikmati oleh seluruh masyarakat Batang Hari.
“Kami sangat terbuka dan tidak menolak kritik. Namun, dalam menjalankan amanah yang diberikan, kami harus mematuhi unsur kehati-hatian. Hal ini semata-mata karena pekerjaan yang kami lakukan menyangkut hajat hidup banyak orang,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).
Mengenai progres pembangunan di lokasi, Kadis PUTR mengakui adanya tantangan teknis seperti faktor cuaca sering mengganggu target penyelesaian. Namun, ia memastikan setiap pekerjaan memiliki mekanisme pertanggungjawaban jelas.
Jika proyek tak selesai sesuai target pada Desember lalu, aturan tetap diterapkan dengan memberikan kesempatan perpanjangan waktu maksimal 90 hari beserta sanksi denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak. Sisa nilai kontrak akan dibayarkan melalui APBDP 2026.
“Kami tidak bekerja sendirian. Setiap langkah yang kami lakukan selalu didampingi oleh Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dari Kejaksaan. Artinya, setiap rupiah uang negara yang kami kelola diperhatikan dengan sangat cermat dan berada dalam pengawasan yang ketat,” jelasnya.
Bagi Dinas PUTR, persidangan di Komisi Informasi bukan hanya ajang untuk bersaing dalam argumen hukum, melainkan juga momentum untuk berkembang menjadi instansi yang lebih baik.
“Iya, mari kita tunggu hasilnya pada 26 Januari mendatang. Kami berharap hal ini menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak—baik bagi kami dalam memahami lebih mendalam tentang keterbukaan informasi publik, maupun untuk bersama-sama mengawal pembangunan di Kabupaten Batang Hari,” ucapnya.
(Dan)








