Jambi – Partai Golkar Provinsi Jambi tidak merasakan adanya kerugian terkait kasus hukum Amrizal, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi.
Amrizal ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat soal ijazah. Berarti, berkaitan dengan dugaan masalah yang menyangkut syarat pencalonannya sebagai anggota legislatif.
“Jelasnya kan ada institusi berwenang memeriksa syarat pencalonan anggota (DPRD). Kita kan tidak tahu, yang tahu itu KPU,” ujar A Rahman, Wakil Ketua bidang Keanggotaan dan Kaderisasi Golkar Provinsi Jambi, Sabtu, 31 Januari 2026.
Menurutnya, Golkar tidak memiliki kapasitas dan wewenang untuk melakukan pemeriksaan secara mendetail terkait kelayakan dokumen-dokumen yang diajukan oleh calon anggota, termasuk keaslian ijazah dalam kasus Amrizal. Dari perspektif partai, proses pencalonan dianggap telah selesai ketika calon anggota berhasil lolos dari tahapan seleksi dan verifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
“Kita tidak sedetail itu untuk memeriksa apakah ijazah palsu atau asli. Kalau lolos penyelenggara pemilu berarti selesai. Jadi, kami partai golkar merasa tidak dirugikan. Kita ngak tahu sebenarnya,” kata A Rahman.
Asal tahu saja, Amrizal ditetapkan tersangka oleh Polda Sumatera Barat pada 15 Desember 2025. Ia diduga menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam surat keterangan kehilangan ijazah yang dilakukan Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi.
Amrizal yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976 menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam surat keterangan kehilangan ijazah dari SMPN 1 Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Agustus tahun 2007.
Tujuan Amrizal agar dia memperoleh ijazah lebih tinggi, yakni paket C di PKBM Albaraqah di Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi.
Dalam surat itu, Amrizal memasukkan dua identitas milik orang lain. Yakni, nomor STTB 0728387 milik seorang perwira Intel Kodam Tuanku Imam Bonjol, LETDA Endres Chan, lahir di Lubuk Aur pada 17 Agustus 1974. Sedangkan nomor induk atau BP 431 milik teman seangkatan Endres, yang secara kebetulan juga bernama Amrizal, lahir di Kapujan, 12 April 1974.
Paket C digunakan sebagai syarat mencalonkan diri dalam pemilihan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2009, namun gagal. Amrizal terpilih sebagai anggota DPRD Kerinci pada periode 2014-2019 dan 2019-2024, sekarang menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi 2024-2029.
(Dan)








