• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Maret 19, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal. Foto: Istimewa

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
in HEADLINE

Jambi – Partai Golkar Provinsi Jambi tidak merasakan adanya kerugian terkait kasus hukum Amrizal, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi.

Amrizal ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat soal ijazah. Berarti, berkaitan dengan dugaan masalah yang menyangkut syarat pencalonannya sebagai anggota legislatif.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

“Jelasnya kan ada institusi berwenang memeriksa syarat pencalonan anggota (DPRD). Kita kan tidak tahu, yang tahu itu KPU,” ujar A Rahman, Wakil Ketua bidang Keanggotaan dan Kaderisasi Golkar Provinsi Jambi, Sabtu, 31 Januari 2026.

Menurutnya, Golkar tidak memiliki kapasitas dan wewenang untuk melakukan pemeriksaan secara mendetail terkait kelayakan dokumen-dokumen yang diajukan oleh calon anggota, termasuk keaslian ijazah dalam kasus Amrizal. Dari perspektif partai, proses pencalonan dianggap telah selesai ketika calon anggota berhasil lolos dari tahapan seleksi dan verifikasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

“Kita tidak sedetail itu untuk memeriksa apakah ijazah palsu atau asli. Kalau lolos penyelenggara pemilu berarti selesai. Jadi, kami partai golkar merasa tidak dirugikan. Kita ngak tahu sebenarnya,” kata A Rahman.

Asal tahu saja, Amrizal ditetapkan tersangka oleh Polda Sumatera Barat pada 15 Desember 2025. Ia diduga menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam surat keterangan kehilangan ijazah yang dilakukan Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi.

Amrizal yang lahir di Kemantan Kerinci pada 17 Juli 1976 menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam surat keterangan kehilangan ijazah dari SMPN 1 Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Agustus tahun 2007.

Tujuan Amrizal agar dia memperoleh ijazah lebih tinggi, yakni paket C di PKBM Albaraqah di Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Jambi.

Dalam surat itu, Amrizal memasukkan dua identitas milik orang lain. Yakni, nomor STTB 0728387 milik seorang perwira Intel Kodam Tuanku Imam Bonjol, LETDA Endres Chan, lahir di Lubuk Aur pada 17 Agustus 1974. Sedangkan nomor induk atau BP 431 milik teman seangkatan Endres, yang secara kebetulan juga bernama Amrizal, lahir di Kapujan, 12 April 1974.

Paket C digunakan sebagai syarat mencalonkan diri dalam pemilihan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2009, namun gagal. Amrizal terpilih sebagai anggota DPRD Kerinci pada periode 2014-2019 dan 2019-2024, sekarang menjadi anggota DPRD Provinsi Jambi 2024-2029.

(Dan)

ShareTweetSend
Previous Post

Kemas Faried Tepati Janjinya pada Keluarga Almarhum Raffi

Next Post

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Related Posts

Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

13 Maret 2026
Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

6 Maret 2026
AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

22 Februari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

19 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In