Jambi – DPRD Kabupaten Batang Hari rapat dengar pendapat dengan PT Super Home Production Indonesia, kemarin, Rabu, 4 Februari 2026.
Rapat berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Batang Hari itu, dihadiri beberapa anggota DPRD dari berbagai fraksi dan perwakilan perusahaan.
Kemas Supriyadi, anggota Dewan dari partai Demokrat menyatakan, perusahaan memberikan upah yang jauh di bawah besaran upah minimum.
“Kalau hari ini tidak ditindaklanjuti, kami rekomendasi tutup sementara operasional perusahaan,” tegas Kemas Supriyad dengan nada setengah tinggi.
Bukan hanya masalah pengupahan, DPRD juga akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh izin usaha yang dimiliki oleh PT Super Home Production Indonesia. Untuk memastikan apakah perusahaan beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mulai dari izin penggunaan jalannya, amdalnya, PBG, SLF dan limbah B3nya. Apakah ada dan sudah sesuai. Sedangkan izin penggunaan jalan tidak ada,” lanjut Kemas Supriyadi.
Menurutnya, pemberian upah di bawah standar merupakan pelanggaran terhadap peraturan perburuhan, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pelanggaran itu sangat berdampak negatif pada kesejahteraan keluarga mereka.
“Hanya Rp1,5 juta per bulan. UMP dan UMK di di sini saja Rp3,3 juta. Kemudian BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan yang menjadi hak dasar karyawan tidak ada,” sebut Kemas Supriyadi.
Kemas Supriyadi menegaskan, pihaknya akan terus mengawasi perkembangan tersebut.
“Asal tahu saja, pemberian upah di bawah standar bukan hanya masalah administrasi atau peraturan biasa, tapi dapat berujung pada tindak pidana,” pungkas Kemas Supriyadi.
(Dani)








