• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 27, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
SAD Bawa Kabur Anak Gadis

SAD Bawa Kabur Anak Gadis

27 November 2016
in HUKUM & KRIMINAL

Merangin, AP – Sudah sebelas hari lamanya, seorang gadis berinisial RY (14) Warga Sungai Murak Kelurahan Dusun Bangko, Kabupaten Merangin dibawa pergi oleh kekasihnya yakni seorang pemuda suku anak dalam (SAD) yang bernama Penulis Alias Putra selama sebelas hari.

Berbekal informasi warga anggota TNI dan masyarakat berhasil mengamankan Penulis alias Putra di salah satu pondok milik warga di Desa Meranti kecamatan Renah pembarap, kamis malam (24/11) lalu.

Berita Lainnya

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Saat penangkapan, Putra dan RY sedang tidur di pondoknya, penangkapan dilakukan Kamis malam Jum,at, sekitar pukul 23.00 Wib.

Usai di amankan, pelaku berserta korban langsung dibawa ke rumah dinas bupati Merangin guna penentuan apakah pemuda dari warga SAD ini di proses hukum.

Namun sesampai di rumah dinas bupati merangin, pelaku, korban serta keluarga korban bertemu dengan bupati Merangin dan menjelaskan permasalahannya.

Setelah menjelaskan permasalahanya, Bupati Merangin mengitruksikan pihak kepolisian agar memproses pemuda warga SAD tersebut di poroses secara hukum yang berlaku.

“Intinya, pelaku sudah melanggar hukum dengan membawa kabur anak di bawah umur, oleh sebab itu saya perintahkan aparat kepolisian untuk melakukan visum terhadap korban dan meproses tersangka sesuia hukum yang berlaku,” ungkap Al Haris, Juma`at (25/11) lalu.

Pelakupun sudah dua kali melakukan hal yang sama dan ini saya rasa bukan lagi unsur ke tidak tauan pelaku, melainkan kebiasaan buruk pelaku.

“Pelaku ini sudah sering melakukan hal yang sama dan pelaku juga sudah di keluarkan dari kelompok SAD tempat ia berdomisili, jadi pelaku harus di hukum agar pelaku jera, tandas Bupati. (nzr)

ShareTweetSend
Previous Post

40 Relawan Siap Bertolak Ke Jakarta Terkait Aksi Bela Islam Super Damai Jilid III

Next Post

Perbankan Diminta Salurkan Kredit Produktif

Related Posts

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22 November 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

HIMSAK Akan Gelar Aksi Lebih Besar Jika Pak Kajati Jambi Tak Ambil Alih Kasus PJU Kerinci

22 September 2025
Sekda Perintahkan Kadis Pendidikan Sikapi Serius Sepatu Rusak Hasil PPDB di SMAN TT, Gubernur dan Ketua DPRD Belum Respon, Kepsek: Cuma 12, Wajar Bae

Kasus Sepatu Rusak di SMAN Titian Teras Bakal Dibawa ke Jalur Hukum, Benarkah Rp2 Miliar?

21 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In