• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 27, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
SAD Bawa Kabur Anak Gadis

SAD Bawa Kabur Anak Gadis

27 November 2016
in HUKUM & KRIMINAL

Merangin, AP – Sudah sebelas hari lamanya, seorang gadis berinisial RY (14) Warga Sungai Murak Kelurahan Dusun Bangko, Kabupaten Merangin dibawa pergi oleh kekasihnya yakni seorang pemuda suku anak dalam (SAD) yang bernama Penulis Alias Putra selama sebelas hari.

Berbekal informasi warga anggota TNI dan masyarakat berhasil mengamankan Penulis alias Putra di salah satu pondok milik warga di Desa Meranti kecamatan Renah pembarap, kamis malam (24/11) lalu.

Berita Lainnya

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Saat penangkapan, Putra dan RY sedang tidur di pondoknya, penangkapan dilakukan Kamis malam Jum,at, sekitar pukul 23.00 Wib.

Usai di amankan, pelaku berserta korban langsung dibawa ke rumah dinas bupati Merangin guna penentuan apakah pemuda dari warga SAD ini di proses hukum.

Namun sesampai di rumah dinas bupati merangin, pelaku, korban serta keluarga korban bertemu dengan bupati Merangin dan menjelaskan permasalahannya.

Setelah menjelaskan permasalahanya, Bupati Merangin mengitruksikan pihak kepolisian agar memproses pemuda warga SAD tersebut di poroses secara hukum yang berlaku.

“Intinya, pelaku sudah melanggar hukum dengan membawa kabur anak di bawah umur, oleh sebab itu saya perintahkan aparat kepolisian untuk melakukan visum terhadap korban dan meproses tersangka sesuia hukum yang berlaku,” ungkap Al Haris, Juma`at (25/11) lalu.

Pelakupun sudah dua kali melakukan hal yang sama dan ini saya rasa bukan lagi unsur ke tidak tauan pelaku, melainkan kebiasaan buruk pelaku.

“Pelaku ini sudah sering melakukan hal yang sama dan pelaku juga sudah di keluarkan dari kelompok SAD tempat ia berdomisili, jadi pelaku harus di hukum agar pelaku jera, tandas Bupati. (nzr)

ShareTweetSend
Previous Post

40 Relawan Siap Bertolak Ke Jakarta Terkait Aksi Bela Islam Super Damai Jilid III

Next Post

Perbankan Diminta Salurkan Kredit Produktif

Related Posts

Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22 November 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In