• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sekda Buka Sosialisasi BPJS

Sekda Buka Sosialisasi BPJS

6 Desember 2016
in HUKUM & KRIMINAL

Peserta yang beruntung sengaja Disuapi Nasi Tumpeng

 

Berita Lainnya

Dokumen Amrizal Anggota DPRD Jambi Timbulkan Kerugian, Tapi Dihentikan Polisi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Bangko, AP.- Sekda Merangin H Sibawaihi kemarin (06/12) membuka acara resmi sosialisasi BPJS Ketenagakarjaan di Aula Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Merangin. Acara tesebut berlangsung khidmat diikuti puluhan pimpinan perusahaan dan orang orang penting di Kota Bangko.

Sekda mengatakan, Sistem Jaminan Sosial Nasional (SISN) merupakan produk hukum Pemerintah Republik Indonesia, sesuai Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang SISN. ‘’Setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur,’’ujarnya.

Di Kabupaten Merangin pada 2016 lanjut Sekda, tercatat sebanyak 1010 kegiatan proyek telah mendaftarkan ke dalam program jasa kontruksi BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai mencapai Rp 422 juta.

Selaras dengan tiga prioritas pembangunan sesuai komitmen Presiden Republik Indonesia, ekonomi, infrastruktur dan kesejahteraan, salah satu indikator kesejahteraan telah diatur oleh Undang Undang Nomor 24 tahun 2011.

Undang Undang Nomor 24 tahun 2011 mengatur tentang badan pelaksana jaminan sosial yang berhak melaksanakan adalah BPJS Ketenagakarjaan dan BPJS Kesehatan.

BPJS Ketenagakarjaan difokuskan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja-pekarja di seluruh Indonesia. Kategori pekerja itu dibagi dalam dua golongan, pekerja formal dan pekerja informal.

Seluruh pekerja tersebut wajib untuk menjadi peserta BPS Ketenagakerjaan sesuai peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013 pasal 5 ayat (3) tentang penahapan kepesertaan. nzr

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Pemprov Dorong Peningkatan Kualitas Guru

Next Post

Kapolda Resmikan SPK di Tanjabtim

Related Posts

VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Dokumen Amrizal Anggota DPRD Jambi Timbulkan Kerugian, Tapi Dihentikan Polisi

11 Juni 2025
Kru Kapal Asal Kota Jambi Dijadikan Jaminan Ganti Rugi

Nasib Malang Pria di Kota Jambi, Serahkan Mobil ke Orang Leasing PT SMS, Malah Jadi Tersangka

21 Mei 2025
Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

Dua Petinggi Jambi Vision dan Flash Net Dilaporkan ke Polisi

5 Mei 2025
Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

Nomor Ijazahnya Dicatut Amrizal Anggota DPRD Jambi, Serma Endres Chan Bakal Didampingi Korps Hukum TNI

2 Mei 2025
Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

Prajurit Kodim Pariaman Menaruh Harapan pada Kapolda dan Wakapolda Jambi yang Baru

13 April 2025
Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

Ngaku Kerja di Yamaha Marine Jakarta, Warga Kota Jambi Jadi Korban Gadai Mobil

29 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In