• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, April 11, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemkot Serahkan Ranperda RPJMD 2016–2021 ke Dewan

Pemkot Serahkan Ranperda RPJMD 2016–2021 ke Dewan

7 Desember 2016
in MILENIAL

Sungaipenuh, AP – Walikota H Asafri Jaya Bakri (AJB) menyampaikan tujuh rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Sungaipenuh Tahun 2016, kepada pihak DPRD Kota Sungaipenuh, Rabu (07/12).

Tujuh draf Ranperda yang disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Kota Sungai penuh itu meliputi, Ranperda rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD)  Kota Sungai Penuh Tahun 2016-2021. Ranperda pemilihan dan pemberhentian kepala desa. Ranperda Perangkat Desa.

Berita Lainnya

Diduga Slogan Kebijakan Pemerintah Dijadikan Alat Kejahatan

Liga 4 Jambi 2026 Bergulir 10 April, 7 Tim Siap Bertarung Rebut Tiket Nasional

Kalapas IIA Jambi: Kami Terbuka Terhadap Kritik Membangun

Ranperda penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada Bank Jambi. Ranperda pencabutan peraturan daerah Kota Sungai Penuh Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan keuangan desa. Ranperda pencabutan peraturan daerah Kota Sungai Penuh nomor 8 Tahun 2012 tentang produk hukum desa. Ranperda perubahan atas peraturan daerah Kota Sungai Penuh nomor 7 tahun 2010 tentang Pajak Mineral bukan logam dan batuan.

Walikota dalam pidato pengantarnya dihadapan anggota Dewan menyatakan, untuk dapat mengemban dan melaksanakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, peraturan daerah sangatlah diperlukan sebagai payung hukum dan landasan agar nantinya apa yang dikerjakan dan dilaksanakan dapat terarah dan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memiliki acuan dan pedoman yang jelas.

Dalam kerangka otonomi daerah, lanjut Wako, peraturan daerah merupakan instrumen pengendali terhadap pelaksanaan otonomi daerah, hal ini karena esensi otonomi daerah itu adalah kemandirian atau keleluasaan ( Zelf Standing Heid).

Wako AJB tidak ketinggalan menyampaikan paparan garis besar esensi dari tujuh ranperda yang disampaikan ke DPRD Kota Sungai Penuh.

“Sesuai dengan namanya, masih dalam bentuk rancangan, tentu baik materi maupun teknis penyusunannya masih perlu dibahas, untuk itu saya mengharapkan gagasan, ide, saran maupun masukan dari anggota dewan yang terhormat yang sifatnya membangun, demi kesempurnaan ke tujuh Ranperda ini,” papar Walikota.

Walikota juga menginstruksikan kepada seleruh SKPD terkait untuk mengikuti pembahasan secara baik sebagai landasan dalam menyelenggarakan pemerintahan Kota Sungai penuh. “Kepada SKPD-SKPD terkait untuk dapat mengikuti pembahasan secara baik,” katanya. hen

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Kecewa Dengan Kinerja Pol-PP

Next Post

862 Penduduk Muarojambi Terancam tak Bisa Memilih

Related Posts

Diduga Slogan Kebijakan Pemerintah Dijadikan Alat Kejahatan

Diduga Slogan Kebijakan Pemerintah Dijadikan Alat Kejahatan

5 April 2026
Cek Persiapan Venue Piala Dunia di Palembang

Liga 4 Jambi 2026 Bergulir 10 April, 7 Tim Siap Bertarung Rebut Tiket Nasional

5 April 2026
Kalapas IIA Jambi: Kami Terbuka Terhadap Kritik Membangun

Kalapas IIA Jambi: Kami Terbuka Terhadap Kritik Membangun

1 April 2026
KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

13 Maret 2026
Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

10 Maret 2026
Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

8 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In