• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Januari 12, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Supir Angkot Cabul ABG

Supir Angkot Cabul ABG

7 Desember 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Hendra (27) warga Broni Kecamatan Telanaipura Jambi, kemarin (06/12) ditangkap polisi  karena mencabul seorang perempuan sebut asaja Bunga (16) di salah satu kosan daerah Telanaipura Jambi.

Pengakuan Hendra yang sehari-harinya bekerja sebagai supir angkot melakukan  nafsu bejatnya kepada Bunga karena atas dasar suka-suka-sama suka. Alhasil tersangka melakukan hubungan intim layaknya suami istri di kosan yang berada  di depan kuburan cina.

Berita Lainnya

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

“Saya melakukannya karena suka-sama suka, namun karena abangnya tidak setuju langsung dilaporkan kepolisi,” terang hendra.

Tersangka mengaku, perempuan yang masih duduk dibangku sekolah SMA di Kota Jambi itu, baru kenal selama sebulan dan sudah melakukan hubungan badan sebanyak enam kali.

“Kami ini pacaran juga bang, kenal sama perempuan itu di dalam angkot dan pendekatan selama satu bulan. Dan melakukan hubungan badan sebanyak enam kali karena kami berdua satu kos. Itupun mau sama-mau,” tambahnya.

Kapolsek Telanai saat dikonfirmasi kemarin Selasa (06/11) mengatakan tersangka ditangkap karena ada keluarga korban yang melapor ke polsek Telanai. Karena adiknya dicabul oleh tersangka, merasa tidak terima tersangka pun dilaporkan.

“Benar, pengakuan tersangka sudah 6 kali melakukan hubungn badan dengan korban. Atas kelakuan tsk dikenakan pasal perlindungan anak 76 81 82 diatas 7 tahun penjara,” tandas Kapolsek Telanai kompol Ahmad Bastari. Bdh

ShareTweetSend
Previous Post

Dinilai Menyalahi Aturan, Satpol PP akan Segel Cafe Momo

Next Post

Pacar Penjambret Diamankan Polisi

Related Posts

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

8 Januari 2026
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

Peta Jalan Pendidikan Islam dan Desain Masa Depan Peradaban

5 Januari 2026
Fadhil Arief Lepas Keberangkatan Kafilah Kabupaten Batang Hari

Sebentar Lagi Batang Hari Punya Sekda Definitif, Mula Rambe Tertinggi

2 Januari 2026
Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In