• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Maret 13, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Supir Angkot Cabul ABG

Supir Angkot Cabul ABG

7 Desember 2016
in DAERAH

Jambi, AP – Hendra (27) warga Broni Kecamatan Telanaipura Jambi, kemarin (06/12) ditangkap polisi  karena mencabul seorang perempuan sebut asaja Bunga (16) di salah satu kosan daerah Telanaipura Jambi.

Pengakuan Hendra yang sehari-harinya bekerja sebagai supir angkot melakukan  nafsu bejatnya kepada Bunga karena atas dasar suka-suka-sama suka. Alhasil tersangka melakukan hubungan intim layaknya suami istri di kosan yang berada  di depan kuburan cina.

Berita Lainnya

Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Langkah Strategis Stabilkan Harga

“Saya melakukannya karena suka-sama suka, namun karena abangnya tidak setuju langsung dilaporkan kepolisi,” terang hendra.

Tersangka mengaku, perempuan yang masih duduk dibangku sekolah SMA di Kota Jambi itu, baru kenal selama sebulan dan sudah melakukan hubungan badan sebanyak enam kali.

“Kami ini pacaran juga bang, kenal sama perempuan itu di dalam angkot dan pendekatan selama satu bulan. Dan melakukan hubungan badan sebanyak enam kali karena kami berdua satu kos. Itupun mau sama-mau,” tambahnya.

Kapolsek Telanai saat dikonfirmasi kemarin Selasa (06/11) mengatakan tersangka ditangkap karena ada keluarga korban yang melapor ke polsek Telanai. Karena adiknya dicabul oleh tersangka, merasa tidak terima tersangka pun dilaporkan.

“Benar, pengakuan tersangka sudah 6 kali melakukan hubungn badan dengan korban. Atas kelakuan tsk dikenakan pasal perlindungan anak 76 81 82 diatas 7 tahun penjara,” tandas Kapolsek Telanai kompol Ahmad Bastari. Bdh

ShareTweetSend
Previous Post

Dinilai Menyalahi Aturan, Satpol PP akan Segel Cafe Momo

Next Post

Pacar Penjambret Diamankan Polisi

Related Posts

Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

Gubernur Al Haris Buka Puasa Bersama Warga Sekitar Rumah Dinas

12 Maret 2026
Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

Putusan Hakim PN Bulian: Aset Tanah Milik Fadhil Arief, Bukan BMD Batang Hari

12 Maret 2026
Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Langkah Strategis Stabilkan Harga

Wagub Sani: Gerakan Pangan Murah Langkah Strategis Stabilkan Harga

11 Maret 2026
Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

9 Maret 2026
Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

9 Maret 2026
Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

9 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In