• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 19, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Puluhan Pasturi Tanjabbar Nikah Ulang

Puluhan Pasturi Tanjabbar Nikah Ulang

1 Juli 2019
in HEADLINE

 

Kualatungkal, AP – 30 pasang suami istri dari Kecamatan Seberang Kota, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi ini dinikahkan ulang, para pasutri yang berusia rata-rata diatas 40 tahun ini memang tidak memiliki surat nikah.

Berita Lainnya

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

Dillah Hich Ogah Jadi Ketua DPD PAN Tanjabtim, Tetap Setia Bersama Pak Prabowo

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

Kasubbag Kesra Setda Tanjung Jabung Barat, Rendra mengatakan, sidang isbat yang dilakukan kepada 30 pasutri ini merupakan sidang isbat tahap pertama di Kecamatan Seberang Kota.

“Rencananya kita akan melakukan tujuh tahap sidang isbat untuk Kecamatan Seberang Kota ini,” ujarnya.

Dari hasil pendataan Bagian Kesra, ada 226 pasangan di Kecamatan Seberang Kota yang akan mengikuti sidang isbat. Tapi setelah dikonfirmasi ulang jumlah peserta menurun menjadi 197 pasang.

“Sisanya ada yang telah meninggal dunia, berpindah tempat, mengundurkan diri dan tidak tahu lagi di mana alamatnya,” kata Rendra.

Menurut Rendra, sidang isbat ini dilakukan, agar pernikahan pasangan lansia ini terdata dalam catatan sipil. Mereka yang dinikahkan ulang, akan memperoleh buku nikah secara resmi dari pemerintah.

Pada sidang isbat yang dilakukan kali ini, semuanya dikabulkan. Tidak ada yang ditolak ataupun gugur.  “Saksinya juga disumpah sesuai agama dan kepercayaannya,” katanya lagi.

Sementara itu, kasi Kesra kecamatan Seberang Kota, Syamsudin mengatakan, dengan adanya nikah gratis ini, masyarakat Kecamatan Seberang Kota sangat terbantu. Karena mereka bisa sekalian mengurus Akte Kelahiran Anak, pembuatan KK dan buku nikah tanpa harus ke kabupaten.

“Kebanyaan mereka yang ikut ini sudah usia 40 tahun ke atas,” ujarnya.(it)

ShareTweetSend
Previous Post

DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna

Next Post

Pemkab Usul Kuota Rekrutmen CPNS 2019

Related Posts

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

Update Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Partai Golkar: 3 Bulan Lebih Naik Penyidikan, Ini Kata Kapolda Sumbar

19 November 2025
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Dillah Hich Ogah Jadi Ketua DPD PAN Tanjabtim, Tetap Setia Bersama Pak Prabowo

16 November 2025
HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

HUT Kota Sungai Penuh, Al Haris Kampanyekan Fadhil Arief untuk Pilgub Jambi

9 November 2025
Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In