• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Desember 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Puluhan Pasturi Tanjabbar Nikah Ulang

Puluhan Pasturi Tanjabbar Nikah Ulang

1 Juli 2019
in HEADLINE

 

Kualatungkal, AP – 30 pasang suami istri dari Kecamatan Seberang Kota, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi ini dinikahkan ulang, para pasutri yang berusia rata-rata diatas 40 tahun ini memang tidak memiliki surat nikah.

Berita Lainnya

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Kasubbag Kesra Setda Tanjung Jabung Barat, Rendra mengatakan, sidang isbat yang dilakukan kepada 30 pasutri ini merupakan sidang isbat tahap pertama di Kecamatan Seberang Kota.

“Rencananya kita akan melakukan tujuh tahap sidang isbat untuk Kecamatan Seberang Kota ini,” ujarnya.

Dari hasil pendataan Bagian Kesra, ada 226 pasangan di Kecamatan Seberang Kota yang akan mengikuti sidang isbat. Tapi setelah dikonfirmasi ulang jumlah peserta menurun menjadi 197 pasang.

“Sisanya ada yang telah meninggal dunia, berpindah tempat, mengundurkan diri dan tidak tahu lagi di mana alamatnya,” kata Rendra.

Menurut Rendra, sidang isbat ini dilakukan, agar pernikahan pasangan lansia ini terdata dalam catatan sipil. Mereka yang dinikahkan ulang, akan memperoleh buku nikah secara resmi dari pemerintah.

Pada sidang isbat yang dilakukan kali ini, semuanya dikabulkan. Tidak ada yang ditolak ataupun gugur.  “Saksinya juga disumpah sesuai agama dan kepercayaannya,” katanya lagi.

Sementara itu, kasi Kesra kecamatan Seberang Kota, Syamsudin mengatakan, dengan adanya nikah gratis ini, masyarakat Kecamatan Seberang Kota sangat terbantu. Karena mereka bisa sekalian mengurus Akte Kelahiran Anak, pembuatan KK dan buku nikah tanpa harus ke kabupaten.

“Kebanyaan mereka yang ikut ini sudah usia 40 tahun ke atas,” ujarnya.(it)

ShareTweetSend
Previous Post

DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna

Next Post

Pemkab Usul Kuota Rekrutmen CPNS 2019

Related Posts

PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In