• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Februari 15, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Sabu 200 Kilo Diselundupkan Dalam Karung Jagung, Pelaku Dijerat Hukum Mati

Polisi mengungkapkan penyelundupan barang haram tersebut yakni dari Myanmar, transit di Malaysia kemudian masuk ke Indonesia melalui Batam

Sabu 200 Kilo Diselundupkan Dalam Karung Jagung, Pelaku Dijerat Hukum Mati

29 Juli 2020
in HEADLINE

JAKARTA, AP – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Bangka Belitung dan Ditjen Bea dan Cukai menyita 200 kg paket narkoba jenis sabu-sabu asal Myanmar.

“Melalui operasi dengan sandi ‘White Corn 2020’, kami berhasil mengungkap 200 kg sabu-sabu,” kata Wakabareskrim Polri Irjen Pol Wahyu Hadiningrat saat konferensi pers di Kompleks Pergudangan di Cikarang, Jawa Barat, Rabu 29 Juli 2020.

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Wahyu mengatakan rute penyelundupan barang haram tersebut yakni dari Myanmar, transit di Malaysia kemudian masuk ke Indonesia melalui Batam, Bangka Belitung dan ke Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam kasus ini, penyidik menangkap empat orang tersangka.

Wahyu menjelaskan bahwa untuk menghindari kecurigaan petugas, 200 kg sabu itu dikemas dalam plastik putih yang disembunyikan dalam 420 karung berisi jagung.

“Dari satu karung berisi jagung, di dalamnya ada empat bungkus sabu,” ujar Wahyu.

Awalnya pada 21 Juli 2020, Ditresnarkoba Polda Babel menemukan 8 kg sabu dari 73 karung jagung di sebuah jasa pengiriman barang. Kemudian diketahui bahwa ada pengiriman 287 karung jagung ke gudang di kawasan TMII, Jakarta Timur dan 60 karung jagung ke gudang di Ancol, Jakarta Utara. Ratusan karung jagung itu diduga disisipkan paket sabu.

Pada 23 Juli, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap seorang perempuan berinisial SC yang sedang mengecek ke pergudangan di Cikarang.

“SC datang ke gudang di Cikarang untuk melakukan pengecekan. Saat itu SC ditangkap,” ucapnya.

Dari keterangan SC, diketahui bahwa SC disuruh oleh seseorang berinisial K yang saat ini masih buron. Selain SC, tiga tersangka lainnya yang ditangkap yakni R alias S, A dan Y alias D. SC perannya menyewa gudang dan menerima barang di Jakarta.

“R, A dan Y itu teman-temannya SC, perannya mengatur perjalanan barang,” papar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar.

Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam memberangus peredaran narkoba di Indonesia. Wakabareskrim Wahyu menyoroti tentang ditemukannya barang bukti metal detector (pendeteksi logam) dalam kasus ini.

Tidak semua karung jagung disisipi paket narkoba. Untuk mendeteksi karung jagung yang yang berisi sabu, pelaku sengaja menyisipkan potongan logam di kemasan sabu. “Tiap kemasan sabu disisipkan potongan logam 10 cm,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga jeratan hukuman mati.

“Dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana ancaman hukumannya pidana seumur hidup dan pidana mati,” tutur Wahyu. (Red)

 

ShareTweetSend
Previous Post

NasDem Baru Tahu Ipar Presiden Jokowi Nyalon Bupati

Next Post

Lebih Baik Potong Hewan Kurban di RPH

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In