• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 8, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ditunjuk Calon Tunggal Kapolri, KPK Minta Listyo Sigit Lengkapi LHKPN

Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto Net

Ditunjuk Calon Tunggal Kapolri, KPK Minta Listyo Sigit Lengkapi LHKPN

13 Januari 2021
in HEADLINE

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang baru ditunjuk sebagai calon Kapolri untuk melengkapi dokumen yang disampaikan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan data laporan kekayaan yang diakses melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id, Listyo tercatat telah menyampaikannya pada 11 Desember 2020 untuk jenis pelaporan khusus awal menjabat untuk tahun pelaporan 2019.

Berita Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

“Terkait status pengumuman LHKPN yang tercatat tidak lengkap maka sebagai wajib LHKPN, kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dapat dilengkapi saat menyampaikan laporan periodik tahun pelaporan 2020 yang dilakukan mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2021,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, Rabu (13/1).

Ia menyatakan KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Bagi KPK kewenangan ini senantiasa terus dilakukan dalam rangka meningkatkan integritas dan membangun akuntabilitas penyelenggara negara sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” ujar Ipi.

KPK berharap LHKPN dapat menjadi instrumen pengawasan yang menimbulkan keyakinan pada diri para penyelenggara negara bahwa laporan mereka diperiksa dan diawasi.

“Harapannya, pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara negara yang telah melaporkan harta kekayaannya secara jujur, lengkap, dan benar,” tuturnya.

Berdasarkan LHKPN yang telah disampaikan Listyo tersebut, diumumkan dengan catatan tidak lengkap berdasarkan hasil verifikasi pada 4 Januari 2021.

Diketahui, Listyo terakhir melaporkan kekayaannya pada 11 Desember 2020 sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri senilai Rp8.314.735.000.

Hartanya terdiri tiga tanah dan bangunan senilai Rp6,15 miliar yang tersebar di Kota Semarang, Kota Tangerang, dan Kota Jakarta Timur.

Selanjutnya, satu unit mobil Toyota Fortuner Tahun 2018 senilai Rp320 juta, harta bergerak lainnya Rp975 juta serta kas dan setara kas Rp869.735.000.

Sebelumnya, DPR RI menerima Surat Presiden tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia atas nama Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo. Surpres tersebut bernomor: R-02/Pres/01/2021 dan disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Parlemen. (Red)

ShareTweetSend
Previous Post

Buaya Masih Terus Mengancam Keselamatan Warga Tanjab Timur

Next Post

Imbas Pandemi Covid, Pemerintah Kurangi Pembangunan Pembangkit Listrik

Related Posts

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Orang Dekat Doni Monardo Jadi Narasumber Workshop Sastra Jambi

Desember Kelabu: Varial Adhi Kejahatan Tidak Berampun, Amrizal Menipu 3 Lembaga Negara

27 Desember 2025
Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

Amrizal Jabat Anggota DPRD Tidak Penuhi Syarat, Minimal SMA, Berapa Miliar Uang Negara Dirugikan?

27 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In