• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPU Himbau Cawabup Segera Menyerahkan Surat Pemberhentian

KPU Himbau Cawabup Segera Menyerahkan Surat Pemberhentian

19 Desember 2016
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarolangun menghimbau, agar dua Pasangan Calon Wakil Bupati (Cawabup) untuk segera menyerahkan surat pemberhentian secara resmi. Keterangan ini dikatakan Ketua KPU Sarolangun, Ahyar Sthi.

Menurut Ahyar Sthi, mengacu pada PKPU RI Nomor 9 tahun 2016 pasal 68 ayat 1 menjelaskan, bagi calon yang berstatus sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau – 45 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang, tentang pemberhentian sebagai Anggota DPR, DPD atau DPRD, Anggota TNI, Polri, dan PNS kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkan sebagai calon.

Berita Lainnya

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

“KPU Sarolangun sudah menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun Tahun 2017 pada Senin, 24 Oktober 2016, di Aula KPU Kabupaten Sarolangun,” jelasnya.

Diterangkan Ahyar, batas penyerahan surat pemberhentian pada tanggal 23 Desember 2016 ini. Jikalau keduanya tidak menyerahkan surat pemberhentian dengan limit yang ditentukan, maka akan didiskualifikasi.

“Kami sudah dua kali mengingatkan Cawabup nomor urut satu, H. Musharsyah SE dan Cawabup nomor urut dua, H. Hilallatil Badri SE, untuk mengingatkan agar menyerahkan surat pemberhentian secara resmi. Direncanakan pada Senin 19 Desember 2016 (kemarin, red),” paparnya.

Komisioner KPU Sarolangun Ali Wardana kemarin menginformasikan melalui WhatsApp (WA), mengatakan sampai hari Senin (19/12) kemarin  calon yang telah menyampikan SK pemberhentian sebagai DPRD Kabupaten Sarolangun kepada KPU Sarolangun, atas nama H. Musharsah, SK tersebut ditandatangani oleh Gubernur Jambi, tertanggal 14 Desember 2016. Sedangkan untuk Calon H. Hilallatil Badri, DPRD Provinsi Jambi berdasarkan info dari penghubung, SK pemberhentian masih dalam proses.

“Selanjutnya pihak KPU akan melaksanakan verifikasi kebenaran SK tersebut,” tandasnya. luk

ShareTweetSend
Previous Post

PU Pera Tebo Tegur PT APS dan CV Diosal

Next Post

Polda Amankan 4,6 Kg Sabu-Sabu

Related Posts

Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

TERNYATA Al Haris Cuma Gertak Sambal, Tak Akan Maju Ketum KONI Jambi

21 Juni 2025
2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In