• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, April 17, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
TV Pengabuhan Ternyata Ilegal

TV Pengabuhan Ternyata Ilegal

5 Januari 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Seringnya aktivitas TV Pengabuhan menayangkan kegiatan – kegiatan yang bersifat pribadi melalui jaringan TV kabel, ternyata telah menjadi perhatian Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk wilayah Jambi, khusunya di Kualatungkal sejak tahun 2016 lalu.

Dari hasil pantauan langsung KPI Jambi, terhadap produksi TV Pengabuhan di jalan Manunggal II Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) ternyata TV Pengabuhan belum resmi kantongi ijin Produksi.

Berita Lainnya

Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

Kasus Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi, Penyidik Polda Sumbar Lengkapi Petunjuk Jaksa

Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

Komisaris KPI Jambi, Berry membenarkan jika TV Pengabuhan belum memiliki ijin Produksi. Bahkan jika TV Pengabuhan menyiarkan atau menjual produk siaran karena itu jelas melanggar aturan Keminfo.

“Mereka belum resmi kantongi ijin produksi, jika berani memproduksi atau tayangan berita maka itu salah. Seharusnya mereka harus memiliki payung hukum seperti ijin PH Produsen Hause baru bisa produksi,” tegasnya.

Berry menambahkan, berdasarkan Peraturan KPI NO 1 Tahun 2015‎ tentang persaratan program siaran dalam prijinan dan penyelenggara lembaga Penyiaran berlangganan, dalam pasal 4 yang berisi sumber materi LPB dilarang berasal dari sumber materi LPB yang bersangkutan.

“Artinya jika lembaga itu belum memiliki rumah produksi yang berbadan hukum atau PH mereka tidak boleh memproduksi siaran. Kecuali mereka bekerja sama dengan lembaga yang sudah memiliki PH seperti TV Tungkal yang memiliki ijin Produksi. Jadi jika mereka menayangkan berita atau siaran acara itu sudah tidak sesuai Undang-undangan,” paparnya.

“Walaupun hanya dikenai sangsi administratif ini juga bisa ditindak lanjuti, jika yang bersangkutan tidak juga mengindahkan maka TV pengabuhan bisa dihentikan,” tambahnya.

Sebelumnya pihaknya sudah melakukan pendekatan terhadap pihak TV Pengabuhan, untuk melengkapi ijin produksi. Namun menurut pengurus TV ‎Pengabuhan berkilah jika sudah paham akan tindakan yang dilakukan dan berjanji akan mengurus PH.

“Bahkan saya sudah menyebut jika ada masyarakat komplin dapat menjadi masalah bagi TV tersebut,” pungkasnya.

Sayangnya hingga berita ini diterbitkan, pihak TV Pengabuhan belum dapat dimintai keterangan. (her)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Hadapi Gubernur Cup, PSSI Tanjabbar Minim Anggaran

Next Post

Hari ini Merangin Pesta Peringatan HUT Jambi ke 60

Related Posts

Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

Nasib PNS Pemprov Jambi Sedang Tidak Baik-baik Saja, Tolonglah Cairkan TPP Mereka, Sudah 3 Bulan Loh

16 April 2026
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kasus Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi, Penyidik Polda Sumbar Lengkapi Petunjuk Jaksa

14 April 2026
Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

Fraksi PKB Desak Pak Al Haris Evaluasi Total Direksi dan Komisaris Bank Jambi

7 April 2026
Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

2 April 2026
Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

31 Maret 2026
Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

30 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In