• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 8, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Mobnas “Dikandang” Akan Didistribusi ke OPD Baru

Mobnas “Dikandang” Akan Didistribusi ke OPD Baru

10 Januari 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Bagian Aset Setda Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) akan mendistribusikan Mobil Dinas (Mobnas) yang dikandangkan selama ini akan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan peruntukan dan mobilitas OPD.

Menurut Kabag Aset Setda Tanjabbar Zulhenda mengatakan, sesuai dengan kebijakan Bupati menarik Mobnas dari SKPD sebagai bentuk efisiensi anggaran, cukup efektif. Setidaknya kata dia, biaya operasional untuk kendaraan tersebut bisa dipergunakan untuk hal yang lebih prioritas.

Berita Lainnya

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

“Itu memang kebijakan pak Bupati mengefisiensikan kendaraan disetiap SKPD. Karena semakin banyak kendaraan di SKPD semakin banyak biaya operasional yang dianggarkan untuk itu,” ujarnya.

Kedepannya, dengan penerapan OPD baru, bagi SKPD yang mobilitasnya lebih banyak dilapangan, pihaknya akan alokasikan kendaraan lebih banyak pula.

“Mungkin SKPD yang sering turun kelapangan, kendaraan lebih banyak dialokasikan pada SKPD tersebut,” jelasnya.

Sementara menjelang pengalokasian kendaraan Dinas, pihaknya tengah melakukan pendataan antara yang ditarik dengan yang dialokasikan ada selisih dan selisihnya mau dikemanakan.

Sedangkan mobil yang ditarik dari SKPD jika kondisinya banyak menimbulkan kerugian dari pada keuntungan, Zulhendra menambahkan, jika memenuhi kriteria secara aturan seperti permendagri 19 tahun 2016 mobil-mobil umur 7 tahun keatas sudah boleh dilelang.

“Yang masih layak pakai akan dikembalikan kepada OPD baru. Dengan catatan penataan SKPD itu mobil yang ada tidak berlebih,” tuturnya.

Diakuinya, banyaknya kendaraan yang dikandangkan, membuat bagian aset sedikit terkendala guna melakukan perawatan. Karena keterbatasan, makanya terlihat kurang dirawat.

“Perawatan awal telah kita lakukan dengan melepas kabel aki. Mungkin secara periodik kendaraan Dinas yang dikandangkan di panaskan secara serentak,” paparnya. mg

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Jamal Minta Satpol PP tidak Tebang Pilih

Next Post

Pemkab Beri Angin Segar Naikan TKD PNS

Related Posts

Usman Ermulan. Foto: Net

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

5 September 2025
Polda Jambi Beri Sinyal Amrizal Sebagai Tersangka, Simak Ulasan Kasus Ijazah Caleg Terpilih DPRD Provinsi

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

5 September 2025
Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

Gelombang Demo, Usman Ermulan: Reformasi Jilid II

4 September 2025
Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

Aksi Demontrasi Berujung Anarkis, Pengamat Sebut Ketua DPRD Provinsi Jambi Hilang Bak Ditelan Bumi

3 September 2025
Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

Hesti Haris Serahkan 50 Unit Bantuan Bedah Rumah di Kota Jambi

30 Agustus 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Ketua IKAL-Lemhannas Dukung Rencana Al Haris, Sentil Kepala BPJN Berfikir Maju Sedikit

20 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In