• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 12, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Komisi II Minta Perusahaan Transparan Soal TKA

Komisi II Minta Perusahaan Transparan Soal TKA

24 Januari 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Banyaknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia, dalam beberapa hari terakhir menjadi sorotan angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Bahkan Komisi II mengancam akan memberikan sangsi terhadap Pengusaha yang tidak melaporkan TKA-nya.

Dedi Hadi, SH ketua Komisi II DPRD Tanjabbar yang membidangi Ekonomi dan Keuangan Menjelaskan, di Kabupaten Tanjabbar, dinilai menjadi tempat strategis bagi para TKA bekerja. Sebab Tanjabbar sendiri banyak memiliki perusahaan berskala besar.

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

“Jangan sampai Penggunaan TKA ini, tidak terhitung. Kalau tidak melapor harus diberi sanksi sesuai dengan peraturan Undang-undang Republik Indonesia tentang keimigrasian maupun tentang ketenaga kerjaan,” ujarnya.

Menurutnya, sehubungan dengan adanya Devisa yang didapat Indonesia dari penyaluran Tenaga Kerja keluar Negeri, tentunya hal serupa juga diharapkan berlaku bagi Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Indonesia khususnya di Tanjabbar.

“Kita berharap perlakuanya sama. Jangan sampai TKA di Wilayah kita (Tanjabbar) diberi keistimewaan seperti yang ada di Perusahaan- Perusahaan yang ada saat ini,” sebutnya.

Intinya TKA yang dipekerjakan oleh perusahaan harus dilaporkan. Apalagi di Tanjabbar sudah ada payung hukumnya tentang ketenaga kerjaan.

“Sudah ada Perdanya tentang ini. Sudah kita sahkan. Jadi wajib hukumnya Perusahaan mematuhi

Perda yang ada di Tanjabbar,” bebernya.

Disamping guna menjaga stabilitas, keamanan, keberadaan TKA juga memberikan kontribusi, seperti Pengurusan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) untuk kepentingan Tanjabbar. (her)

ShareTweetSend
Previous Post

Harga Daging Ayam Melejit

Next Post

Pemkab Rekrut Auditor BPKP Benahi Aset

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In