• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kades Pilihan Rakyat Kalahkan Pemkab di PTUN

Kades Pilihan Rakyat Kalahkan Pemkab di PTUN

25 Januari 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – ‎Perlawanan Arfin Siregar terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) nampaknya berbuah manis. ‎Pasalnya, Kepala Desa (Kades) terpilih Desa Pematang Lumut, Arfin Siregar memenangkan gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi melawan Pemkab Tanjabbar.

Perjuangannya menuntut hak atas kemenangannya pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Desa Pematang Lumut di PTUN Jambi dikabulkan hakim. Namun perjuangan Arfin belum tuntas, karena Pemkab Tanjabbar masih mengajukan banding.

Berita Lainnya

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

“Sudah keluar keputusan PTUN Jambi pada 7 Desember 2016 lalu. isinya tidak muluk-muluk. Hanya empat point. Mengabulkan permohonan tergugat,” ungkap Arfin Siregar, Rabu (25/01).

Isi keputusan PTUN Jambi tersebut juga berupa pencabutan SK Bupati dan melantik segera kades terpilih Desa Pematang Lumut periode 2016 dan 2022. Serta membayarkan denda perkara Rp 310 ribu.

Terhadap keputusan itu, Pemkab pun mengajukan banding. Dimana hal itu, diketahui Arfin setelah datang surat kepada dirinya pada tanggal 15 Desember 2016. Ternyata Pemkab melakukan banding terhadap keputusan PTUN Jambi.

“Yang mengajukan banding itu Bupati. Itu bunyi surat yang datang sama saya, itu adalah haknya, dan saya siap ladeni,” tegas Arfin.

Arfin sendiri merasa benar memenangi Pilkades Pematang Lumut berdasarkan pilihan rakyat.  Dia yakin hasil banding akan menguatkan keputusan PTUN Jambi.  “Mungkin dalam bulan ini kelar,” ungkapnya.

Jika dikemudian hari Arfin kembali memenangkan gugatan tersebut, ia tidak muluk-muluk, amanat rakyat harus dilaksanakan jangan sampai pesta rakyat dinodai kepentingan sepihak.

“Keinginan aku tidak muluk-muluk. Janga pesta rakyat di nodai untuk kepentingan sepihak,” ujarnya.

Sementara itu, Ansori SH MH, Kabag Hukum Setda Tanjabbar ketika di konfirmasi belum bersedia memberikan komentar. Dirinya masih ingin mempelajari perkaranya. Alasannya, karena dirinya baru saja dilantik dan tidak terlibat langsung pada perkara tersebut diwaktu-waktu sebelumnya ketika perkara berjalan.

“Saya belum begitu jelas. Nanti akan saya cari tahu dan pelajari terlebih dulu. Supaya tidak salah,” ucapnya.

Pasca Pemilihan Pilkades Serentak pada 19 Mei 2016 lalu, Bupati Tanjabbar, H. Safrial, MS membatalkan proses Pilkades Pematang Lumut karena adanya gugatan pihak yang kalah suara. Atas gugatan tersebut, akhirnya Pemkab berkonsultasi ke Kemendagri dan mengeluarkan surat yang dijadikan rujukan agar Pilkades Pematang Lumut dilaksanakan kembali pada tahun 2017. her

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Petani Cabai Nilai Kinerja Dinas Pertanian Lemah

Next Post

Camat Dideadline Dua Minggu

Related Posts

Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

TERNYATA Al Haris Cuma Gertak Sambal, Tak Akan Maju Ketum KONI Jambi

21 Juni 2025
2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In