• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 22, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
SAD Berkeliaran Bawa Senpi

SAD Berkeliaran Bawa Senpi

15 Februari 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Merangin, AP – Senjata Api (Senpi) aktif jenis kecepek milik Suku Anak Dalam (SAD) yang sempat di amankan di kodim 0402/sarko pada (17/03/2016) lalu, sepertinya belum bisa di tertibkan secara baik oleh petugas.

Ini terbukti masih banyak para warga SAD, yang berburu dengan menggunakan senjata api jenis kecepek. di tengah kota pun SAD, juga masih berani untuk membawa senjata yang sudah di larang untuk di gunakan.

Berita Lainnya

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Kapolsek kota bangko iptu didih engkas, kemarin (14/02/2017) sekira pukul 16.00 WIB kembali mengamankan dua pucuk senjata api jenis kecepek yang di serahkan oleh tumenggung SAD atas nama Jon, di perumahan SAD desa mentawak kecamatan nalo tantan Kabupaten Merangin.

“Kami menyambut baik dan berterimakasih atas kesadaran kepada suku anak dalam telah menyerahkan senjatanya,”ungkap kapolsek.

Selain itu didih engkas juga meminta kepada suku anak dalam lainnya yang masih memiliki kecepek agar bisa untuk di serahkan kepada pihaknya, dan untuk berlahan lahan untuk meninggalkan kebiasaan berburu.

‘’Jika terbukti dan tertangkap menyimpan atau menguasai senjata tersebut maka bisa di jerat dengan undang undang darurat dan bisa di ancam dengan pidana 20 tahun penjara,” tegas kapolsek. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Nenek Nurma Syok Lihat Tongkang Masuk Rumah

Next Post

Polresta Jambi Tangkap Kurir Sabu-Sabu

Related Posts

Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla Rupat Utara

20 Mei 2026
Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

Mantan Hakim Pengadilan Negeri Polisikan Ketua LAM di Jambi

7 Mei 2026
Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

Hafizi Alatas ke Amrizal: Tak Pantas Tersangka Duduk di DPRD, Mundurlah Secara Jantan Sebelum Dibui Seperti Varial Adhi

5 Mei 2026
Polisi Tangkap Oknum PNS Telibat Pencurian Nasabah

Polres Batanghari Terima Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Facebook dan TikTok

2 Mei 2026
Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

Berharap Hukuman Mati, Ternyata Pembunuh IRT Hanya Dituntut 18 Tahun

8 April 2026
Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

Kapolres Sawahlunto Sikat Habis Tambang Liar di Tiga Titik Lokasi

11 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In