• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Tangkap Mahasiswa Sebagai Pengedar Sabu

Polisi Tangkap Mahasiswa Sebagai Pengedar Sabu

20 Februari 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menangkap seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Kota Jambi yang telah menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

“Pelaku berinisial RIK (22) adalah warga Kelurahan Buluran, Kecamatan Telanaipura yang saat ditangkap dari identitasnya diketahui sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tunggi di Kota Jambi,” kata Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Hernianto Eko Saputra, Senin (20/02).

Berita Lainnya

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

Tersangka diamankan akhir pekan lalu sekira pukul 13.00 WIB, di kawasan Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura dengan barang bukti dua paket sedang sabu dengan berat 10 gram dari tangannya.

“Pelaku merupakan pemain baru yang gerak geriknya terakhir dipantau polisi dan dalam beraksi ia menjual narkoba itu hanya di seputaran Kota Jambi,” kata Kasat Narkoba Eko Saputra kepada wartawan.

Oknum mahasiswa ini ditangkap setelah anggota kepolisian dari Polresta Jambi melakukan penyamaran yang berpura-pura akan membeli sabu darinya, kemudian dia terpancing oleh anggota dan langsung diciduk.

Pengakuan tersangka barang haram itu didapat dari seseorang yang masih berstatus pelajar di kawasan Sungai Putri dan diduga kuat ini jaringan pengedar dikalangan pelajar dan mahasiswa.

“Ada kemungkinan sabu-sabu itu didapatkan mereka dari daerah kampung narkoba Pulau Pandan, karena tersangka saat diperiksa tidak mau jujur dari mana barang haram itu mereka dapatkan,” kata Eko lagi.

Kasus ini masih dalam pengembangan Polresta Jambi dan selain 10 gram sabu-sabu sebagai barang bukti, bukti lainnya yakni satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vega R warna hitam dan satu unit HP Nokia.

Tersangka RIK dikenakan sesuai pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Portal Simpang Empat Kramas Akan Dipasang Kembali

Next Post

Sarana Tranportasi Penyeberangan Tetap Bertahan

Related Posts

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
Bunda Literasi Batang Hari: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Jangan Hanya Andalkan Pemerintah

Bunda Literasi Batang Hari: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Jangan Hanya Andalkan Pemerintah

28 Agustus 2025
Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

27 Agustus 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Batang Hari Jadi Daerah Pertama di Provinsi Jambi Bentuk TTIS, Al Haris Sebut Mantap, Amir Hamzah Bilang Komitmen Bupati

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In