• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Februari 14, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Hasil Pilkada Sarolangun di MK Pekan Depan

Hasil Pilkada Sarolangun di MK Pekan Depan

29 Maret 2017
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Setelah dua kali menggelar sidang pendahuluan, dalam waktu dekat Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan perkara Pilkada Kabupaten Sarolangun, apakah dilanjutkan atau tidak.

Asriadi Komisioner KPU Sarolangun belum lama ini mengatakan, sesuai dengan jadwal MK bakal menentukan proses selanjutnya pada tanggal 30 Maret hingga 5 April 2017.

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

“Hanya saja untuk Sarolangun belum dipastikan tanggal berapa, yang jelas dari tanggal tiga puluh Maret hingga lima April,”ujar Asriadi.

Dijelaskannya, jika MK memutuskan dilanjutkan, maka pihak KPU Sarolangun bakal menyiapkan saksi-saksi dan berkas yang dibutuhkan.

“Sidang baru- baru ini, baru sidang pendahuluan, untuk menentukan layak diteruskan atau tidak, andaikata diteruskan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan pembuktian,”jelas Asriadi.

Lebih jauh Asriadi memaparkan, sesuai dengan tuntutan pemohon, secara umum mempermasalahkan C1 atau C1 Plano yang tidak distempel panitia, dugaan politik praktis oleh oknum panyelenggara, politik uang dan beberapa hal lainnya.

“Mereka menuduh kita melakukan kecurangan yang TSM, sedangkan MK hanya mengadili perselisihan suara, apakah ini kewenangan MK, begitupun pengaduannya lebih dari tiga hari sejak rapat pleno, namun kenyataannya lebih dari tiga hari, makanya kita optimis pembuktian kita bekerja secara profesional,”jelas Asriadi lagi.

Perlu diketahui, pasca pleno penetapan hasil perolehan suara Pilbup Sarolangun beberapa waktu lalu, KPU Sarolangun digugat oleh paslon nomor urut 1 Drs H Muhammad Madel-H Musharsyah SE melalui pengacaranya ke MK, dan telah menggelar dua kali sidang, dengan agenda pembacaan tuntutan dan jawaban dari tergugat, dan dalam waktu dekat bakal digelar sidang putusan, tuturnya.luk

ShareTweetSend
Previous Post

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap

Next Post

Rumah Komisioner KPUD Diduga Dibakar

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In