• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Hadapi Defisit, OPD Dituntut Kreatif dan Gesit

Puluhan Koperasi Terancam

27 April 2017
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Sebanyak 24 koperasi yang ada di Kabupaten Sarolangun diusulkan ke Pemerintah Pusat untuk dibubarkan. Usulan tersebut disampaikan karena puluhan koperasi tersebut sudah tidak aktif dan terancam di bubarkan, hal itu disampaikan Kepala Diskoperindag Sarolangun Holidi  melalui Kasi Kelembagaan dan UMKM, Arifin ditemui, awak media, Kamis (27/04).

Dia mengatakan, secara keseluruhan di Sarolangun terdapat 279 koperasi. Namun dari jumlah tersebut, separuhnya sudah tak aktif lagi. “Data 2016 lalu ada 279 koperasi. Tapi yang benar-benar tak aktif lagi ada sebanyak 91 koperasi,” katanya.

Berita Lainnya

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

Dari 91 koperasi yang sudah tak aktif itu, sebanyak 24 koperasi diusulkan untuk dibubarkan. Sebab koperasi tersebut sudah tidak diketahui lagi keberadaannya.

“Jadi 24 koperasi tersebut kita usulkan untuk dibubarkan, sebab alamatnya saja sudah tak diketahui lagi. Saat ini kita menunggu hasil keputusan pembubaran dari kementerian,” ucapnya.

Dia mengatakan, koperasi sudah tak aktif jika tidak mengadakan rapat tahunan anggota. Dan koperasi juga wajib melaporkan satu kali setahun.

“Jika tidak melakukan itu, maka koperasi dianggap sudah tidak aktif lagi,” ungkapnya.

Menurut Arifin, koperasi berbeda dengan perusahaan. Perusahaan kalau tidak beroperasi akan bubar dengan sendirinya. Sementara koperasi tidak seperti itu, karena Menterilah yang harus membubarkannya.

“Kalau tidak seperti itu maka koperasi itu masih akan terdaftar, badan hukumnya belum mati,” jelasnya.

Sementara itu lanjutnya, untuk mendirikan koperasi tak ada kewenangan daerah memberikan izin. Tapi izin pendirian koperasi langsung diajukan ke kementerian pusat.

“Pendirian dan pembubarannya itu wewenang pusat, daerah hanya pembinaan, ada beberapa koperasi yang kita bina dan beberapa koperasi tersebut mendapat bantuan seperti fasilitas,” sebutnya. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Batas Sumbar-Jambi Harus Selesai Akhir 2017

Next Post

Hadapi Defisit, OPD Dituntut Kreatif dan Gesit

Related Posts

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

22 Maret 2025
Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

19 Maret 2025
Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

19 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In