• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Februari 15, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemkab Tanjabtim Tetapkan Jadwal Kerja PNS Selama Ramadhan

Jam Kerja PNS Merangin Dipangkas

22 Mei 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Menyusul turunnya aturan dari Menteri Aperatur Sipil Negara Republik Indonesia (Menpan RI) tentang penyelenggaraan kinerja Aperatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan. Setiap ASN yang berada dalam lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin tetap menjalankan tugas pokoknya hanya saja jam kerja dikurangi.

Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merangin, Sibawaihi, surat dari Menpan sudah ia terima dan hari ini Senin (22/05) kemarin dan akan di sebarkan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

“SK Menpan sudah kita terima mengenai aturan kerja PNS selama bulan puasa, hari ini akan kita sebarkan keseluruh OPD” ujar Sibawaihi

Menurut penjelasan Sibawaihi hari kerja ASN tetap dari hari Senin sampai dengan hari Jum’at namun dikurangi beberapa jam.

“Kalau hari Senin sampai dengan haru Kamis jam kerjanya mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, sedangkan hari Jum’at dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB,” kata Sibawaihi.

Untuk pengawasan kinerja ASN dalam bulan Romadhan, Sibawahi menuturkan akan tetap ada pengawasan.

“Kita akan tetap melakukan pengawasan terhadap kinerja ASN, apalagi yang berani bermain dengan aturan ASN,” pungkas Sekda Merangin.(nzr)

ShareTweetSend
Previous Post

Tempat Hiburan di Sarolangun Wajib Tutup

Next Post

Jambi Perlintasan Para Kurir Narkoba

Related Posts

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

14 Februari 2026
PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In