• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ratusan Napi Diusul Dapat Remisi Idul Fitri

Ratusan Napi Diusul Dapat Remisi Idul Fitri

12 Juni 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II B Kualatungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) pada hari raya Idul Fitri tahun 2017 ini, mengajukan pemberian Remisi kepada 279 Narapidana (Napi).

Menariknya, dari ratusan warga binaan yang akan mendapatkan Remisi tersebut, empat orang diantaranya langsung bebas. Karena mendapatkan Remisi Khusus (RK) II.

Berita Lainnya

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Kepala Lapas Klas IIb Kualatungkal, Wahyu Hidayat melalui Azwan Kasi Binadik dan Giatja Lapas setempat mengungkapkan hal itu. Ditahun 2017 ini pada perayaan hari raya Idul Fitri 1438 H, ada 279 warga binaan yang mendapatkan remisi, empat warga binaan langsung bebas.

“Iya tahun ini ada 279 orang. Pidana umum 157 orang, Pidana khusus Narkoba 119 orang, Tipikor 3 orang. Dan 4 orang mendapatkan RK II atau bebas,” ungkap Azwan pada harian ini via ponsel.

Dalam pemberian Remisi, bukan hanya diberikan begitu saja. Namun ada regulasi dalam pemberian remisi itu sendiri. Dasarnya, UU No. 12 tahun 1995, PP. No.32 thn 1999, Permenkumham no.M.01.PK.04-10 thn 2007, dan PP. No.99 thn 2012.

“Ini masih kita ajukan. Nanti untuk pemberian Remisi pidana umum, persetujuannya dari kantor wilayah Jambi. Sedangkan Remisi pidana khusus persetujuan dari Pusat,” jelas Azwan.

Terkait dengan hal itu pula kata Azwan, untuk besaran Remisi itu sendiri mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.

‪”Besaran remisi mulai dari 15 hari sampai dengan 1 bulan 15 hari berdasarkan lama pidana yang sudah dijalankan,” pungkasnya. mg

 

ShareTweetSend
Previous Post

Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Next Post

Jelang Lebaran Disnakan Pastikan Gelar Razia

Related Posts

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

Jangan Coba-coba Tarik Penumpang Tujuan Kerinci Sungai Penuh, Dishub Kota dan Provinsi Sepakat Tindak Travel Gelap

1 November 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Tanggapan Dishub Provinsi Jambi soal Travel Gelap Tujuan Kerinci Sungai Penuh

31 Oktober 2025
Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

Awas! Travel Gelap Jambi Tujuan Kerinci Sungai Penuh Berkeliaran, Ini Petaka Besar Bagi Penumpang

31 Oktober 2025
Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In