• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polsek Singkut ‘Angkut’ Pelaku Curas

Polsek Singkut ‘Angkut’ Pelaku Curas

11 Juli 2017
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Aparat Unit Reskrim Polsek Singkut berhasil membekuk pelaku Pencurian Dengan Kekerasan atau Curas, M Rizki (21) warga Desa Bukit Tigo Kecamatan Singkut, pada Senin (10/07). Ditangkapnya pelaku, setelah satu minggu melakukan aksinya, korban yang bernama Lutfi Hakim (17)  salah seorang pelajar yang tinggal di Desa Payo Lebar Kecamatan Singkut, kejadian tersebut pada Rabu lalu (05/07).

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut, Aparat Polsek Singkut langsung menyelediki itu berhasil mendeteksi tersangka yang bernama M Rizki (21) warga Desa Bukit Tigo Kecamatan Singkut.

Berita Lainnya

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

Setelah itu, Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana S.IK melalui Kapolsek Singkut Ipda Yurizal bersama unit Reskrim dan anggota unit intel Polsek Singkut langsung bergerak menuju rumah tersangka, dan berhasil menangkap tersangka saat sedang tertidur pulas dir.

“Tersangka merupakan pelaku Curas. Dia kita tangkap di rumahnya saat sedang tidur pulas di kamarnya, setelah kita tangkap langsung kita bawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Kapolsek, Selasa (11/07).

Pengakuan tersangka, sepeda motor hasil curiannya itu telah digadaikan kepada saudaranya bernama Johan warga Desa Lubuk Kepayang Kecamatan Air Hitam. Polsek Singkut bersama Polsek Air Hitam menuju ke Desa Lubuk Kepayang dan berhasil mengamankan barang bukti tersebut.

“Barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat warna hitam kita dapatkan di Kecamatan Air Hitam, Desa Lubuk Kepayang tempat tersangka menggadaikan motor tersebut,” jelasnya.

Saat ini tersangka masih mendekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (luk)

ShareTweetSend
Previous Post

Puluhan Perwira Polisi Dimutasi

Next Post

Komisi III Pertanyakan Anggaran "Proyek Siluman"

Related Posts

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

Polemik Ijazah Amrizal, Pengamat Sarankan Adu Data dengan Anggota TNI

22 April 2025
Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

Kepiawaian PT Us-Us Utama Diakui Pertamina: The Best of Market Acquisition

16 April 2025
Air PDAM Tirta Mayang Sering Mati, Hidup Hari Kamis

Usman Ermulan Dorong Maulana Evaluasi Kinerja PDAM Tirta Mayang

4 April 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

22 Maret 2025
Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

Respon Ariansyah Ketika Dikonfirmasi: Kirim Stiker Gambar Perempuan Tonjolkan Tubuh

19 Maret 2025
Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

Gelombang Copot Ariansyah Bak Tsunami, Kali Ini Datang dari Wakil Ketua DPRD

19 Maret 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In