• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, September 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Soal Tender, Ketua ULP Tuding Dewan Mengada-ada

Soal Tender, Ketua ULP Tuding Dewan Mengada-ada

25 September 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Polemik belasan proyek jembatan yang telah dilelang sebelum selesainya pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tahun 2017 dengan anggaran mencapai Rp 40 miliar lebih, sepertinya bakal terus berlanjut. Pasalnya, menurut informasi yang berhasil dihimpun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjabbar tidak menyetujui proses tender sebelum pembahasan selesai.

Belum lama ini, saat pembahasan di Gedung DPRD Kabupaten Tanjabbar, dewan mempertanyakan kepada pihak ULP tentang peraturan dan pasal yang memperbolehkan melakukan lelang dini pada APBD Perubahan, saat itu pihak ULP Tanjabbar tidak bisa memberi jawaban yang meyakinkan. Dewan juga menganggap peraturan yang dapat di jelaskan oleh pihak ULP hanya berlaku untuk APBD murni.

Berita Lainnya

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Menanggapi hal ini, Ketua ULP Kabupaten Tanjabbar, Ilmardi membenarkan sempat adu argumen saat pihaknya diundang di gedung DPRD Tanjabbar sehingga pembahasan sempat tertunda karena Sekda Tanjabbar minta ULP mempelajari ulang. Bahkan Ketua ULP menganggap dewan mengada-ngada.

“Kita belum tahu kalau masalah batal atau tidak, tapi kemaren saat pembahasan memang kita sempat diserang anggota dewan sehingga pembahasan ditunda. Dewan kadang mengada-ngada,” ungkapnya.

Dijelaskan Ilmardi, dalam Perpres No 4 tahun 2015 Perubahan ke empat atas Perpres No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintan. Pada Pasal 73 ayat 2 dijelaskan pengadaan barang/jasa  tertentu, kelompok kerja ULP dapat mengumumkan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa secara luas kepada masyarakat sebelum RUP di umumkan.

“RUP ini baru bisa diumumkan setelah disetujui pembahasan di DPRD, nah itu artinya diperbolehkan lelang sebelum pembahasan selesai,” jelasnya.

Dilanjutkannya, pada Perpres ini juga tidak disebutkan APBD murni atau APBD Perubahan melainkan hanya APBD 2017.

“Kalau dalam draf lelang memang tidak ada menu untuk APBD Perubahan,” timpalnya.

Ilmardi juga menegaskan, kalau pihaknya sudah mengacu pada Peraturan Presiden,  dan dirinya siap mempertanggung jawabkan jika menyalahkan aturan.

“Saya siap dipindahkan sebagai staf baik di UPTD maupun di Kecamatan jika kami telah menyalahi aturan atautidak mengacu pada Perpres yang ada,” pungkasnya. (her)

 

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

Dinas Ketahanan Pangan Gerlar Pelatihan FSVA

Next Post

Dewan Provinsi Desak Balai Kontrol Pekerjaan Tanggul

Related Posts

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

Wantim Ajak Kader Golkar Teladani Langkah Ketua DPRD Kota Jambi

15 September 2025
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Demo Besar Agustus di Indonesia Jadi Inspirasi Negara Nepal

12 September 2025
Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

Prof Shofia Amin Dilantik Sebagai Ketua ISEI Cabang Jambi, Usman Ermulan hingga Diza Wakil Wali Kota Masuk Dewan Penasehat

11 September 2025
Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

Dasi Biru Fadhil Arief dan Anwar Sadat Menunjukkan Pilgub Jambi Makin Dekat

10 September 2025
Usman Ermulan. Foto: Net

Musda Golkar Jambi Adem, Usman Ermulan Apresiasi Bahlil di Tengah Reformasi Jilid II

5 September 2025
Polda Jambi Beri Sinyal Amrizal Sebagai Tersangka, Simak Ulasan Kasus Ijazah Caleg Terpilih DPRD Provinsi

Polda Sumbar Temukan Unsur Pidana Kasus Anggota DPRD Provinsi Jambi, Golkar Siapkan Langkah Tegas

5 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In