• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 29, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Hitungan Jam, Polsek Sabak Barat Ringkus Pembobol Warung

Hitungan Jam, Polsek Sabak Barat Ringkus Pembobol Warung

4 Oktober 2017
in HEADLINE

Muarasabak, AP – Setelah mendapat laporan dari Sutarman, warga Keramas rt.13 rw.04 Kelurahan Parit culum I yang merupakan korban dari pembobol warung sekira pukul 01.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB (3/10) dini hari, Jajaran Polsek Muara sabak barat berhasil meringkus tersangka dengan hitungan jam.

Iptu Agus A Purba, Kapolsek Muara sabak barat kepada harian ini mengatakan, kalau ia bersama jajarannya meringkus tersangka yang berinisial FD alias MCT (21) warga rt.01 Kelurahan Teluk Dawan Kecamatan Muara Sabak Barat itu, merupakan Residivis pembobol rumah.

Berita Lainnya

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

“Dan setelah mendapat laporan dari korban tertanggal 03 oktober sekira pukul 14.00 WIB, kita berhasil meringkus tersangka sekira pukul 08.00 WIB, rabu pagi ini ketika tersangka berada di rt.11 Kelurahan Talang babat, Kecamatan Muara sabak barat,” kata Kapolsek.

Ia menjelaskan, Atas kejadian ini Sutarman (korban) mengalami kerugian sekitar Rp.5.700.000,. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, berupa satu buah tojok sawit, satu buah jaket warna Merah, satu buah celana panjang warna coklat, satu pasang sepatu warna hitam merk tomkins yang tertinggal di TKP, uang tunai berjumlah Rp.157.000, dua bungkus rokok sampoerna menthol, satu unit Hp nokia warna hitam type 105 dan satu buah dompet warna hitam.

“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dan sekarang ia bersama barang bukti telah diamankan oleh Polsek sabak barat untuk Riksa lebih lanjut,” pungkasnya. Hif

ShareTweetSend
Previous Post

Mayat Mengapung di Sungai Tembesi Ternyata Warga Aur Gading

Next Post

Anak Punk Butuh Pekerjaan

Related Posts

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Jaksa Agung Lantik Sugeng Hariadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

23 Oktober 2025
Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

Netizen Kaget Lihat Gelar Baru SE MM Amrizal Anggota DPRD Jambi yang Catut Nomor Ijazah Anggota TNI, Minggu Depan Doktor

16 Oktober 2025
Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

Sudah Kantongi Izin, Al Haris Segera Lantik 6 Pejabat Eselon II Hasil Lelang, Ini Daftar Namanya

16 Oktober 2025
Kepala Rutan Ditangkap Polisi, Kemenkumham: Masih Praduga Tak Bersalah

Jaksa Beri Sinyal Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci, Anggota DPRD Kah?

14 Oktober 2025
BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

BREAKING NEWS: Jaksa Agung Ganti Kajati Jambi 

13 Oktober 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Pengamat Tak Kaget APBD Provinsi Jambi Kolaps, Jauh-jauh Hari Sudah Diingatkan

8 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In