• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 29, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Berkas Kasus Riano Mulai Diteliti Jaksa

Berkas Kasus Riano Mulai Diteliti Jaksa

9 Oktober 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Jaksa masih meneliti berkas pemeriksaan terhadap tersangka ujaran kebencian, Riano Jaya Wardhana. Jaksa tidak ingin gegabah dan akan benar-benar melakukan penelitian.

Beberapa waktu lalu, penyidik Polres Tanjab Barat melakukan pelimpahan berkas pemeriksaan tersangka ujaran kebencian, Riano Jaya Wardhana kepada jaksa peneliti di Kejari Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Kini berkas tersebut tengah diteliti sebagaimana pengakuan dari kasi Intel, Ikrar Demarkasi, SH MH, Minggu (08/10).

Berita Lainnya

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

“Masih dibaca oleh Jaksa Peneliti lebih dahulu dan akan diteliti lebih lanjut lengkap atau tidak lengkapnya,”ungkap Ikrar.

Terkait penelitian jika nanti ditemukan unsure yang tidak lengkap maka akan diberikan petunjuk. Jaksa juga mengaku sangat hati-hati dan tidak ingin melakukan kesalahan dalam melakukan penanganan perkara seperti ini.

“Apabila tidak lengkap akan diberikan petunjuk, masih diteliti jaksa bersama tim agar tidak salah didalam penangganannya,”terang Ikrar Demarkasi.

Sebelumnya, perkara yang menimpa Riano, Anggota DPRD Tanjab Barat hingga ditetapkan sebagai karena komentar yang dibuatnya di media social pada Kamis (11/5). Gara-gara komentar itunya, muncul gejolak di masyarakat Tanjung jabung Barat hingga aksi unjuk rasa masyarakat menuntut kasusnya diperkarakan secara hukum.

Setelah melalui proses pemeriksaan yang cukup panjang, akhirnya pihak Polres Tanjab Barat pun menetapkan Riano sebagai tersangka. Dan berkas pemeriksaan Riano sebagai tersangka pun sudah dilimpahkan ke jaksa dua minggu lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tanjab Barat, AKBP Alfonso Dolly Gelbert Sinaga, S.IK mengatakan, Berkas Perkara tersangka Riano Jaya Wardana, telah dilimpahkan kepihak Kejaksaan Negeri Tanjab Barat dua minggu lalu.

Saat ini pihaknya tengah menunggu keputusan jaksa, apakah sudah P-19 atau akan diberikan petunjuk dari jaksa peneliti.

“Untuk kasus tersangka Riano kita sudah memasuki tahap satu, pelimpahan berkas ke kejaksaan,” ujar Kapolres Tanjab Barat, Jumat (6/10).

Kapolres melanjutkan, masuk tahap satu berarti berkas perkara sedang dipelajari pihak Kejaksaan, Jika berkas perkara sudah P21 atau dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan segera tahap dua kan kasus dugaan ujaran kebencian yang berbau SARA sebagaimana diatur dalam UU ITE .

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dan pendalaman berkas oleh JPU,”kata Kapolres.

Riano ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi no.LP/B-37/V/2017/RES TJB BRT/SPKT tanggal 16 Mei 2017. Setelah melalui proses penyelidikan status Riano pun ditetapkan sebagai tersangka. Dan penyidik Polres Tanjab Barat pun memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka. Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka Riano, adalah pasal 45A ayat (2) UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara. mg

 

ShareTweetSend
Previous Post

Tingkatkan Wawasan Perempuan di Bidang Perlindungan Hukum

Next Post

Anggota Dewan Bicara Datar Soal Anggaran Intake Air Bersih

Related Posts

Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Kepala Daerah di Jambi: Tolong Jangan Anda Beri Izin Pabrik Sawit di Hutan Lindung, Itu Melanggar Hukum Internasional

27 Juni 2025
Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

Sederet Temuan BPK RI di Diskominfo Jambi, Kalian Jangan Kaget Ya!! Setengah Miliar Tidak Diketahui Keberadaan Itu Barang

23 Juni 2025
Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

Bangun Jembatan Aurduri 3 Hanya Rp200 Miliar, Tapi Mengapa Pak Al Haris Memilih Islamic Center Rp150 Miliar dan Stadion Rp250 Miliar, Manakah Menurutmu yang Lebih Bermanfaat?

23 Juni 2025
Lewat Anjungan Mengenali Posisi Jambi Dimata Internasional, Emang Bisa?

TERNYATA Al Haris Cuma Gertak Sambal, Tak Akan Maju Ketum KONI Jambi

21 Juni 2025
2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

2 Remaja Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari 

16 Juni 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Gubernur Al Haris Berambisi Jadi Ketum KONI, Usman Ermulan Minta Hentikan Cawe-cawe

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In