• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, April 3, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Cabuli Anak Bawa Umur, Warga Merlung Segera Diadili

Cabuli Anak Bawa Umur, Warga Merlung Segera Diadili

8 November 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Pelaku pencabulan MD (28) terhadap anak dibawa umur akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal. MD adalah warga Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Ia harus meringkuk dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya asusila yang dilakukannya.

Kejadian ini terjadi 29 Agustus 2017 lalu. Pelaku tak lain adalah teman dekat orang tua korban, sebut saja Bunga (anak masih dibawa umur). Peristiwa ini terjadi di areal PT. Makin Group Kecamatan Tebing Tinggi.

Berita Lainnya

Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

Awalnya, bapak korban pergi duluan ke kondangan di rumah Budenya. Pakde korban minta tolong kepada pelaku untuk mengantarkan korban ke acara kondangan tersebut. Saat itu korban dari rumah diantar pelaku mejelang maghrib.

Namun belum sampai ke tujuan, dipertengahan jalan, pelaku menghentikan kendaraan yang dibawanya. Pelaku sudah ada niat jahat itu berpura-pura ingin membuang air kecil, sementara korban menunggu di atas motor.

Karena sudah tak tahan menahan nafsu, pelaku lantas memaksa dan menarik korban ke semak belukar untuk  melayani nafsu bejatnya. Korban berusaha merontak dan tidak mau mengikuti kemauan pelaku.

Karena suasana sepi, pelaku sangat leluasa memaksa korban untuk melakukan hubungan intim di semak belukar. Singkat cerita, korban tidak bisa mengelak dari peristiwa kelam hingga mahkota sucinya direnggut oleh pelaku yang telah dirasuki hawa nafsu hingga ke ubun.

Setelah pelaku melampiaskan “kenikmatan” kepada gadis di bawa umur itu, kemudian pelaku mengancam agar korban tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain, dan selanjutnya pelaku mengantar korban ke acara kondangan tempat Pakdenya.

Trauma dan terus terbayang atas kejadian yang dialami, korban melapor kejadian itu kepada orang tuanya. Apalagi korban mengalami kesakitan pada mahkotanya setelah perbuatan tak terpuji pelaku.

Setelah mendengar itu, orang tua korban tak terima dan langsung membuat laporan ke Polisi. Kasus ini sudah dilimpahkan Polres Tanjabbar ke Kejaksaan Negeri Kualatungkal.

Kajari Tanjabbar Tri Joko, SH melalui Kasi Pidum Agus Sunaryo, SH mengaku telah menerima pelimpahan tahap dua tersangka perkara kasus pencabulan. “Tersangka kita titipkan di LP Bram Itam,” ungkap Agus, Senin (06/11).

Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1 jonto pasal 76D UUD 35 tahun 2014 atau perubahan atas UUD 23 tahun 2002 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. “Kasus ini akan segera kita limpahkan ke pengadilan untuk kemudian disidangkan,” ujarnya. (mg)

ShareTweetSend
Previous Post

Tari Ngagah Harimau Gagal Tampil

Next Post

Ketua DPRD: Harus Ada Terobosan Atasi Banjor Rob

Related Posts

Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

Kata Profesor Rizal Djalil Mantan Ketua BPK RI, Balada Bank Jambi: Bank “Tidak Baik-Baik Saja”

2 April 2026
Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

Kekhawatiran Ketum PPP Mardiono Jika Fadhil Arief VS Hurmin Akhirnya Terjawab, Justru Jadi Model Harapan Daerah Lain

31 Maret 2026
Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

Bank Jambi di Ambang Kebangkrutan, Sekalipun Uang Rp1000 Triliun Diserak Depan Kantor

30 Maret 2026
Matang di DPR RI Komisi Perbankan, Usman Ermulan Sebut Bank Jambi Sudah Berada di Ambang Kebangkrutan

Matang di DPR RI Komisi Perbankan, Usman Ermulan Sebut Bank Jambi Sudah Berada di Ambang Kebangkrutan

29 Maret 2026
Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

13 Maret 2026
Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

6 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In