• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Februari 11, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kasus Dugaan SARA Oknum Dewan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Black hand waving a placard : Stop Racism

Kasus Dugaan SARA Oknum Dewan Dilimpahkan ke Kejaksaan

9 November 2017
in HEADLINE

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Kualatungkal, AP – Kasus berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) merundung oknum anggota DPRD Tanjabbar dari partai Nasdem, Riano Jaya Wardhana dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kualatungkal. Pelimpahan berkas tahap dua ini dinyatakan lengkap oleh korps adyaksa.
Pelimpahan berkas tahap dua sekaligus alat bukti dan tersangka dilakukan penyidik Reskrim Polres Tanjabbar, pada Kamis (9/11).
Kasatreskrim Polres Tanjabbar, AKP Pandit saat dikonfirmasi menjelaskan, dengan dilimpahkan berkas tahap dua, maka proses selanjutkan akan menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk meneruskan ke pengadilan.
Pada perkara ini, Riano dijerat dengan pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dalam undang-undangan tersebut dijelaskan, tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dari atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan golongan (SARA).
Usai pelimpahan, pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap Riano. Seperti diketahui, kasus Riano mencuat setelah ia membuat status berbau SARA di media sosial beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, sejumlah elemen masyarakat Tanjabbar membuat laporan hingga akhirnya diproses. Riano akan segera disidangkan di pengadilan negeri Kualatungkal. mg

ShareTweetSend
Previous Post

Oknum PNS Damkar Batanghari Dilaporkan Atas Dugaan Asusila

Next Post

Pejuang Kesultanan Jambi Layak Pahlawan Nasional

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In