• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 9, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Berkas Pelaku Hipnotis Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Pelaku Hipnotis Dilimpahkan ke Kejaksaan

12 November 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) mengaku telah menerima pelimpahan tahap dua tersangka perkara kasus penipuan dengan cara hipnotis dari penyidik Reskrim Mapolres Tanjab Barat.

Tersangka yang masuk tahap dua itu, Kaharuddin alias Acok Bin Ibrahimah (46) warga Desa Sungai Gebar, Parit 10, Kec. Betara, Kab. Tanjab Barat yang mendapat pengawalan ketat dari Aparat Kepolisian Polres Tanjab Barat. Kaharuddin alias Acok ini juga merupakan resedivis dari kasus yang sama. Bahkan tersangka baru keluar dari penjara minggu kemarin.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tanjabbar, Tri Joko, SH melalui Jaksanya Teguh Sukemi, SH mengatakan, benar pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua (P21) tersangka perkara kasus penipuan dari Polres Tanjab Barat. Tersangka itu Kaharuddin alias Acok.

“Jadi proses tahap dua ini merupakan pelimpahan tersangka bersama barang bukti,” ungkap Teguh belum lama ini.

Teguh menjelaskan, tersangka Kaharuddin ini memang merupakan residivis kasus yang sama tahun kemarin dan dia juga baru keluar dari penjara. “Jadi sekarang tersangka itu kita titipkan ke LP dan sekarang menjadi tahanan Jaksa, dan secepat akan kita sidangkan di PN Kualatungkal,” tandasnya.

Diingatkan sebelumnya, Polisi Polres Tanjab Barat berhasil membekuk resedivis kasus penipuan atau hipnotis ini didaerah Pulau Kijang Kec.Reteh Kab.Inhil,Riau, Minggu (03/09) sekitar pukul 09.30 WIB. Pelaku itu, Kaharuddin alias Acok Bin Ibrahimah (46) warga Desa Sungai Gebar Parit 10 Kec. Betara Kab. Tanjab Barat.

Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga,SIK melalui Kasatreskrim AKP Pandit Wasianto, SH, SIK mengatakan, Pelaku Kaharuddin alias Acok Bin Ibrahimah (46) warga Desa Sungai Gebar Parit 10 Kec. Betara Kab. Tanjab Barat ini maka diamankan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-83/VIII/2017/Res Tanjab Barat /SPKT tanggal 28 Agustus 2017 yang terjadi di Jalan Syarif Hidayatullah Rt 14 Kel.Tungkal II Kec.Tungkal Ilir Kab.Tanjab Barat.

Kasat menjelaskan, setelah menerima laporan personil Sat Reskrim Tanjab Barat melakukan penyelidikan mengarah ke pelaku dan di dapat informasi dari masyarakat jika pelaku berada di wilayah hukum Polres Inhil, Riau. Setelah dilakukan penangkapan di rumah orang tua nya Inhil Riau pelaku dilakukan pemeriksaan dan pelaku membenarkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan olehnya.

“Pelaku ditangkap di jalan Kesatuan Parit III Pulau Kijang Kec.Reteh Kab.Inhil,Riau. Minggu tanggal 03 September 2017 sekira pukul 09.30 WIB,” ungkap Kasatreskrim, kemarin (03/09).

Lanjut Kasat, dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 (satu) buah dompet emas berwarna orange, 1 (satu) lembar kertas surat emas palsu dari toko, 1 (satu) rantai kalung emas imitasi. “Pelaku merupakan resedivis vonis 5 kali tersangkut perkara pidana (pelaku 365 KUH Pidana dan penipuan dengan cara hipnotis 378 KUH Pidana ),” bebernya.

Sementara itu, ditambah dia saat ini pelaku bersama barang bukti nya sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat. “Pelaku melanggar pasal 378.KUHPidana,” tandasnya.

Sembari mengatakan pelaku ini baru dua minggu bebas dari LP dan kembali beraksi. “Kerugian 10 mayam emas berbentuk gelang jika di tafsir sekira Rp 18.000.000-. (delapan belas juta rupiah),” pungkasnya. jt

ShareTweetSend
Previous Post

Sekdaprov : Jambi Dilalui Dua Ruas Jalan Tol

Next Post

Kepsek SMP N 1 Kualatungkal Enggan Diganti?

Related Posts

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

Usman Ermulan Ucapkan Terima Kasih ke Jaksa Agung Sudah Bangun RS Adhyaksa

9 Januari 2026
Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

Tim Gabungan Selamatkan 3 ABK di Perairan Kuala Pangkal Duri

8 Januari 2026
Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

Jelang Putusan Sengketa Informasi Islamic Center, Kadis PUTR Batang Hari: Kami Terbuka dan Tak Menolak Kritik

7 Januari 2026
Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

Deretan Kasus 3 Anggota DPRD Partai Golkar di Jambi Sepanjang 2025, 2 Orang Sudah Berstatus Tersangka

6 Januari 2026
Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

Meski Menyandang Tersangka, Amrizal Anggota DPRD Provinsi Jambi Masih Tetap Percaya Diri Hadir Paripurna HUT Jambi

6 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In