• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Verifikasi Tiga Parpol, KPU Sarolangun Tunggu Petunjuk Pusat

Verifikasi Tiga Parpol, KPU Sarolangun Tunggu Petunjuk Pusat

16 November 2017
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Pasca keluarnya rekomendasi Bawaslu RI terkait tiga Partai Politik (Parpol) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun lagi menunggu petunjuk dari KPU RI, untuk melakukan verifikasi atau tidak.

Ketiga partai yang akan ditindak lanjuti tersebut, yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Hendropriyono, Partai Idaman, dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Berita Lainnya

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

“Berkasnya ada dengan kita, jika KPU RI memerintahkan verifikasi maka kita langsung verifikasi, begitupun sebaliknya,”ujar Ahyar Ketua KPU Sarolangun kemarin (16/11).

Dipaparkan Ahyar, dalam agenda verifikasi partai ini pada prinsipnya KPU Sarolangun membantu KPU RI, terkait mekanismenya tergantung pusat.

”Dalam verifikasi tersebut yang kami lihat masalah kegandaan keanggotaan, keaslian KTP, keaslian KTA dan beberapa dokumen lain, dalam kolom tersebut kita nyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat,”tambahnya.

Selain itu, Ahyar mendambahkan, setelah itu KPU juga akan melakukan verifikasi faktual partai politik, yang dijadwalkan pada bulan Desember 2017 mendatang.

“Kalau arahan pusat ikut diverifikasi faktual, artinya tiga partai yang direkomendasikan Bawaslu RI itu juga ikut kita verifikasi bersama partai lain. Ahyar berharap kerjasama yang baik dalam verikfikasi faktul nantinya, sehingga mendapat data yang sebenarnya,”pungkasnya. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Pemkab Tanjabtim Siapkan Pengembangan Sektor di Pulau Berhala

Next Post

Pemprov Terima Hibah Jalan Desa Dari Kementerian PUPR

Related Posts

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

BREAKING NEWS!!! Atlet PON Jambi Kena Kanker Tulang, Kaki Sudah Diamputasi, Kondisinya Makin Parah

12 Juli 2025
BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

BREAKINGNEWS! Bukan Belasan, Puluhan Pejabat Pemprov Jambi Dipaksa Non Job

11 Juli 2025
Ariansyah Wara-wiri Cari Simpatik, Butuh Belas Kasihan Usman Ermulan

Usman Ermulan Minta Bupati Tanjab Barat Tindak Oknum Petugas Pelabuhan Roro: Rusak Nama Pemda!

9 Juli 2025
Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

Usman Ermulan: Tekad Besar Abdurrahman Sayoeti Akhirnya Diwujudkan Al Haris dan Dillah Hich

4 Juli 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Wantim Golkar Minta Kapolda Jambi Teliti Lagi Pemberhentian Kasus Anggota DPRD

3 Juli 2025
Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

Usman Ermulan Dorong Al Haris dan Hafiz Fattah Lobi Pusat Bangun Rumah Sakit Kemenkes di Jambi

2 Juli 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In