• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Desember 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
ASN tidak Boleh Tambah Libur

ASN tidak Boleh Tambah Libur

20 Desember 2017
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sarolangun Thabrani Rozali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honor daerah itu tidak boleh menambah hari libur akhir tahun.

“Menyangkut hari libur seluruh ASN selesaikan tugas yang masih belum selesai diakhir tahun, apalagi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) agar tidak ada yang tertinggal,” kata Thabrani Rozali, Rabu (20/12).

Berita Lainnya

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

Hari libur hanya tanggal 26 Desember karena pada tanggal 25 memang tanggal merah hari raya natal, setelah itu tidak ada hari libur lagi.

“Libur bersama hanya diberlakukan pada 26 Desember tertanggal 25 Desember memang tanggal merah karena libur Natal, sementara hari berikutnya Rabu, Kamis dan Jum’at tetap bekerja seperti biasanya,” katanya.

Berdasarkan surat edaran tentang libur bersama akan disampaikan ke seluruh instansi pemerintahan atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk disampaikan kepada ASN.

“Kita akan melakukan sidak ke seluruh instansi pemerintahan pada hari pertama masuk kerja setelah libur bersama, jika ada yang tidak masuk tentu akan diberikan sanksi,” kata Sekda Thabroni Rozali.

Terhadap sanksi tentu sesuai dengan kesalahan dan bisa berupakan pemotongan TPP atau sanksi teguran karena tidak disiplin waktu.

“Rabu 27 Desember nanti ANS dan honor sudah masuk kerja seperti biasa, tidak ada istilah menambah hari libur dan surat edaran akan disampaikan, didalamnya sudah jelas jadwal libur dan masuk kerja,” katanya lagi.

Sebagai aparatur negara harus mengedepankan kedisiplinan dan pelayanan optimal kepada masyarakat karena itu bagian dari penilaian kinerja.

“Disiplin waktu, laksanakan kewajiban, profesional dan berikan pelayanan optimal kepada masyarakat hal itu merupakan sebuah kewajiban bagi ASN,” kata Thabroni Rozali. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Sriwijaya Air Menambah Penerbangan Ke Jambi

Next Post

Penumpang Bandara Sultan Thaha Meningkat Jelang Natal

Related Posts

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In